as

Nasional

Pempus Kucurkan Anggaran Lapangan Olahraga Bagi 7 Desa di Aru

24
×

Pempus Kucurkan Anggaran Lapangan Olahraga Bagi 7 Desa di Aru

Sebarkan artikel ini
Peta Aru
Peta Kepualauan Aru

Dobo, Dharapos.com
Sebanyak 7 desa di Kabupaten Kepulauan Aru resmi mendapatkan kucuran anggaran dari Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan lapangan olah raga yang berlokasi di 7 desa masing-masing Desa Sewer di Kecamatan Batulei (Aru Utara Timur), Goda Goda (Sir-sir), Selmona dan Kolamar (Aru Utara), Mesian (Aru Tengah Selatan), dan Kobadangar serta Desa Gardakau di Kecamatan Aru Tengah.

Besaran anggaran yang dikucurkan Pempus untuk lapangan olah raga tersebut nilai pagu anggarannya sebesar Rp 185 juta untuk setiap desa.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Aru, Gabriel El, S.IP mengungkapkan awalnya pihaknya mengajukan proposal sebanyak lebih kurang 50 desa ke Pempus melalui Kemenpora RI untuk tahun anggaran 2017.

“Jadi, awalnya kita akomodir semua desa, jumlahnya kurang lebih 50 proposal yang kita ajukan,” ungkapnya saat dikonfirmasi baru-baru ini.

Namun dari semua prosposal yang dimasukkan, hanya 7 proposal dari 7 desa yang diterima dan diakomodir Pempus dalam hal ini Kemenpora RI.

“Tujuh desa ini di akomodir setelah terlebih dahulu dilakukan seleksi administrasi di tingkat Kementrian barulah disetujui untuk mendapat alokasi anggaran bagi pembangunan lapangan olah raga untuk tahun 2017,” terang Gabriel.

Selanjutnya, ke 7 desa ini kemudian diundang pihak Kemenpora RI untuk mengikuti bimbingan teknik (bimtek) atau pelatihan prosedur atau mekanisme terkait pengelolaan dana ini ketika disalurkan nanti.

Dirincikan ada 2 hal yang disampaikan oleh pihak Kemenpora, yaitu pertama adalah mengikuti bimtek atau diklat untuk bagaimana pengelolaan dana bantuan Pempus ini.

“Yang kedua, mereka akan menandatangani kesepakatan kerja sama atau MoU mewakili Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dengan Pempus dalam hal ini Kemenpora RI,” rincinya.

Dalam penandatanganan ini, Pempus mengharapkan dari 7 desa ini tidak boleh diwakilkan, tetapi harus kades sendiri yang wajib hadir untuk melakukan penandatanganan MoU.

Sementara itu, terkait rincian penggunaannya, Gabriel memastikan sesuai dengan rincian Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang sudah diajukan.

“Kemudian nanti ada tambahan penjelasan penggunaannya itu pada saat Bimtek nanti terkait rincian dari besaran dana yang sudah diajukan,” sambungnya.

Sedangkan untuk desa-desa lain, Gabriel meminta untuk bersabar saja karena memang begitu banyak desa di seluruh Indonesia yang juga mengajukan proposal dari kabupaten/kota.

Gabriel kemudian mencontohkan khusus untuk Maluku saja, dari Kepulauan Aru sebanyak 7 desa sementara dari Kabupaten Maluku Tenggara (1), dan Maluku Tengah sebanyak 9 desa sedangkan kabupaten/kota lainnya tidak mendapatkan alokasi.

“Tapi intinya kita akan terus melakukan upaya-upaya pendekatan dan komunikasi dengan Pemerintah pusat sehingga ada perhatian untuk lapangan olah raga desa di Kepulauan Aru,” tukasnya.

Pembangunan lapangan olah raga di desa menjadi salah satu program dari visi misi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru yaitu “Sehat Negeriku Cerdas Rakyatku” di bawah kepemimpinan Bupati dr. Johan Gonga dan Wakil Bupati Muin Sugalrey.


(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *