![]() |
DPO Kejaksaan Negeri Tual Ade Ohoiwutun (AO) saat dieksekusi |
Tual,
Dharapos.com – Salah satu DPO Kejaksaan Negeri Tual Ade Ohoiwutun (AO) baru
saja diringkus aparat Kejaksaan Agung RI di Depok, Jawa Barat usai kabur selama
3 tahun.
AO jadi
terpidana korupsi uang lauk pauk DPRD Kota Tual pasca diputus MA setelah
kasasinya di tolak. Ia dihukum Bersama Maemunah Kabalmay.
“Saya sayang
kepada para terpidana ibu Ade, ibu Kabalmay, pak Jismin dan pak Endri. Saya
ingin beliau-beliau ini dan 13 terpidana dalam perkara pidana umum dapat segera
menjadi warga negara yang bebas,” akui Kepala Kejaksaan Negeri Tual Dicky
Darmawan Siahainenia menanggapi permasalahan tertangkapnya saudari AO, Sabtu (25/9/2021).
Kajari mengakui
bahwa pada saat AO tiba di Tual, para keluarga dan sanak saudara datang melihat
yang bersangkutan.
“Kemarin
keluarganya banyak yang datang, ada ponakan dan cucu-cucu mereka bakupolo dan
baku ciong karena lama tak jumpa,” akuinya.
Kajari
mengaku merasa sedih melihat kemasabodohan keluarga dan penasehat hukum yang
tidak ada itikad baik untuk bekerjasama dengan Kejaksaan agar para terpidana yang
masuk dalam DPO ini segera menjalani hukumannya.
“Kan kalau
di tempat persembunyian, tidak ada keluarga yang bisa bersua. Sementara kalau
menjalani hukuman di Lapas Tual, setiap hari pada jam besuk dan keluarga dapat
berjumpa dengan tahanan tersebut,” bebernya.
Bahkan para
terpidana juga mendapat hak remisi pada hari-raya dan hari Kemerdekaan serta
pengurangan hukuman karena pandemi Covid-19 dan hak-hak lainnya.
Kajari berharap
agar teman, sahabat, keluarga dan penasehat hukum yang mengetahui keberadaan para
terpidana dapat mengajak mereka segera datang ke Kejaksaan Negeri Tual untuk
dieksekusi dan menjalani hukumannya.
“Siapapun
mereka, apapun perbuatan mereka, kita tetap harus menghormati dan menghargai
mereka para terpidana. Mari om tante kita lawan godaan setan untuk melakukan
korupsi. Tuhan Yesus Kristus pasti menolong dan memberkati kita semua,”
tukasnya.
(dp-52)