Ambon, Dharapos.com – Adam Rahayaan bakal mengakhiri masa jabatannya sebagai Wali Kota Tual pada 31 Oktober 2023 mendatang.
Periode kepemimpinanya berakhir bersama sang Wakil Wali Kota Usman Tamnge.
Lantas siapa figur penjabat yang bakal menempati posisi yang ditinggalkan Adam Rahayaan dan Usman Tamnge?
Sekretaris Daerah Kota Tual Hi. Akhmad Yani Renuat, S.Sos, MH dipastikan akan memimpin Kota Tual.
Sebagaimana data yang diperoleh Dharapos.com dari sumber terpercaya di Kementerian Dalam Negeri RI, penunjukkan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-4115 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tual Provinsi Maluku.
Salah poin penting dalam keputusan itu (d), menyebutkan Penjabat dilarang,
1. Melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai
2. Membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
3. Membuat kebijakan pemekaran daerah, dan
4. Membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejaba sebelumnya.
Namun pada poin e, menyebutkan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Sementara, masa jabatan Penjabat Wali Kota Tual berlaku paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Petikan putusan ditandatangani Plh. Sekretaris Dijen Suryawan Hidayat, ST atas nama Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Hingga berita ini dipublish, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.
(dp-18)