PAPUA

Perdasus Tentang 14 Kursi DPRP Harus Di Revisi

46
×

Perdasus Tentang 14 Kursi DPRP Harus Di Revisi

Sebarkan artikel ini
gedung dprd papua ilustrasi
Gedung DPR Papua

Papua, Dharapos.comPembagian 14 kursi DPR Papua sesuai wilayah adat yang termuat dalam Perdasus Nomor 6 Tahun 2014 dinilai ada beberapa item yang tidak sesuai dengan kebenaran atau ada kesalahan yang sengaja di biarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua.

Yo Ondofolo kampung Babrongko, Ramses Wally menegaskan, Pemprov dalam hal ini Biro Hukum Setda Papua tidak boleh membengkokkan kebenaran tapi kebenaran itu harus ditegakkan.

Menurutnya, di dalam Perdasus Nomor 6 tentang 14 kursi Otsus, khususnya Pasal 14 tentang pembagian wilayah adat itu ada kesalahan yang telah dilakukan di dalam keputusan.

“Artinya Pasal 14 ini harus diluruskan kembali, dalam hal ini di mana Kabupaten Mambermo Raya di masukan dalam wilayah Adat II yaitu Saereri. Ini kesalahan fatal yang dilakukan sebab secara hukum adat bahkan juga secara hak ulayat adat bahwa Kabupaten Mamberamo Raya itu berada di atas wilayah tanah Tabi dan itu milik masyarakat Tabi dan sejak Belanda membagi 7 wilayah di Papua bahwa
Kabupaten Mamberamo Raya sudah masuk dalam wilayah I,” beber Ramses Wally.

Ditegaskannya, jika Pasal 14 sudah direvisi kembali maka secara otomatis BAB V Pasal 27 tentang pembagian alokasi kursi adat dengan sendirinya berubah.

“Jadi, dalam pembagian kursi itu wilayah adat dalam Perdasus yaitu daerah La pago 4 Kursi, Mee Pago 3 Kursi, Saireri 3 kursi, Tabi 2 kursi dan Ha Anim 2 kursi. Tetapi yang seharus Pasal 27 dari BAB V ini menjadi Wilayah adat La pago 4 Kursi, Mee Pago 3 Kursi, Saireri 2 kursi, Tabi 3 kursi dan Ha Anim tetap 2 kursi,”tegas Ramses Wally.

Untuk diketahui, wilayah adat Tabi itu terdiri dari Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Keerom.

“Sehingga wilayah adat Tabi mendapat 3 kursi adat di DPR Papua yang akan di angkat oleh Panitia Seleksi  nanti,”kata Ramses Wally.

Politisi PKPI Provinsi ini juga mengatakan dalam Perdasus Pasal 14 huruf d menjelaskan Daerah Pengangkatan I meliputi, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Sarmi yang berkedudukan di Kabupaten Jayapura.

Sementara di dalam huruf e Pasal 14 itu menerangkan Daerah Pengangkatan (Dapeg) Saireri meliputi Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Biak Numfor dan Supiori yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Jadi, point huruf (d) dan  (e) dalam Pasal 14 itu di revis, dimana huruf (d) menjadi Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom dan Kota Jayapura ini yang disebut wilayah I Tanah Tabi. Sementara huruf (e) di revisi kembali menjad Kabupaten Waropen, Yapen, Biak Numfor dan Kabupaten Supiori,” jelasnya.

Jika dilihat dari proses awal pemekaran  Kabupaten Mamberamo Raya itu dari Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Jayapura.

“Saya pikir Pemerintah juga menerima hal ini karena ini kebenaran yang dibengkokan sebab Kabupaten Mamberamo Raya itu adalah hak milik wilayah adat Tabi dan ini bisa dibuktikan,”ungkapnya.

Dikatakan, masalah 14 kursi DPR Papua yang diangkat dari masyarakat adat itu tidak boleh dikaitkan dengan kepentingan kelompok elit politik tertenu.

“Sebab ini kursi adat yang tidak perlu kepentingan politik, individu atau kelompok tertentu yang ikut bermain di ranah tanah adat secara leluhur dan turun temurun sudah di tetapkan,”tegasnya lagi.
 
(Piet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *