Daerah

Perpendek Rentang Kendali, BPN MTB Bentuk PPATS Di Kecamatan

18
×

Perpendek Rentang Kendali, BPN MTB Bentuk PPATS Di Kecamatan

Sebarkan artikel ini

KA BPN MTB
Marulak Togatorop, SH, MH

Saumlaki, Dharapos.com
Luasnya wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan kabupaten Maluku Barat Daya yang merupakan wilayah kerja Badan Pertanahan Nasional MTB menjadi tantangan tersendiri dalam maksimalisasi pelayanan kantor urusan pertanahan tersebut kepada masyarakat.

Kendati demikian, pihak kantor BPN merasa optimis bakal mengejar berbagai ketertinggalan dalam pelayanan dasar pada  dua wilayah kabupaten yang berada persis di tapal batas wilayah NKRI dengan Negara demokratik Timor Leste dan Australia  itu.

Kepala Kantor BPN MTB, Marulak Togatorop, SH, MH, saat ditemui di ruang kerjanya, mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait rencana difungsikannya Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di seluruh kecamatan seperti Kecamatan Tanimbar Selatan, Kecamatan Wertamrian, Kecamatan Selaru, Kecamatan Wermaktian, Kecamatan Kormomolin, Kecamatan Nirunmas, Kecamatan Tanimbar Utara, Kecamatan Yaru, Kecamatan Wuarlabobar dan Kecamatan Molu-Maru.

“Saya kemarin sudah ajukan surat ke Pemerintah Daerah agar dalam waktu dekat ini semua Camat dapat diangkat menjadi PPATS. Sejak dia berlaku jadi Camat berlaku pula haknya untuk terbitkan akte,” ungkapnya.

Pengangkatan Camat sebagai PPATS di seluruh kecamatan tersebut,  menurut Togatorop, merupakan langkah yang tepat untuk memperpendek rentang kendali dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh  akta tanah di ibu kota kecamatan, oleh karena yang terjadi  hingga saat ini, pengurusannya masih berpusat di ibu kota kabupaten.

Ditanya soal beban operasional yang timbul akibat penerapan kebijakan ini ,Togatorop menyebutkan bahwa akan menjadi tanggungjawab camat setempat sesuai Undang-Undang PPATS yang berlaku selama ini.

“Jadi kita yang angkat nanti. PPATS itu pembantu kepala kantor untuk administrasi pertanahan. Penerapan di MTB ini sangat tepat karena daerah kepulauan, sehingga misalnya masyarakat yang hanya melakukan kredit Rp 5 juta di Bank namun harus mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk keperluan transportasi sehingga bisa memperoleh akta di Notaris di Saumlaki,” terangnya.

Rencana ini ternyata disambut baik oleh Pemda MTB dalam hal ini, Sekda Mathias Malaka,SH.,M.TP seperti dikutip sumber menyebutkan bahwa telah menyurati para camat se kabupaten MTB terkait rencana pengangkatan para Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Meski  begitu, sumber mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengetahui kepastian penerapan PPATS tersebut dari Pemda MTB.

“Saya berharap, Pemerintah Daerah secepatnya menerapkan hal itu agar pembangunan di Maluku Tenggara Barat mulai meningkat” harapnya.

Togatorop mengatakan bahwa untuk tahun 2014, pihaknya telah berhasil melakukan berbagai terobosan seperti pemberian sertifikat atas lahan warga masyarakat sebanyak 1000 sertifikat.

Pembagian sertifikat tersebut langsung diserahkan oleh kepala kantor BPN kabupaten MTB kepada warga di tiap desa dengan disertai pemberian bibit tanaman unggul bagi warga.

Dirinya mengakui jika meskipun pemberian bibit unggul kepada warga tersebut masih terbatas namun diharapkan agar bibit yang telah terbagi secara gratis kepada warga masyarakat tersebut dapat ditanam pada seluruh lokasi tanah yang telah disertifikasi namun masih kosong sehingga kemudian dapat bermanfaat secara ekonomis maupun bermanfaat mengurangi dampak pemanasa global dewasa ini.

Selain itu, BPN MTB, lanjut Togatorop, telah membantu menyetor ke kas daerah di tahun 2013 lalu sebesar Rp.700 juta. Langkah ini semestinya mendapat tanggapan positif dari pemerintah Daerah.

”Sebetulnya ada feed back dari pemda, bahwa sebagai penagih kita perlu dikasih dukungan.
Sebenarnya BPN ini banyak pekerjaan pak, dengan adanya UU pajak yang diserahkan ke pemda, dan kalau kita diberdayakan maka  kita punya data peta yang bisa dipergunakan  untuk menetapkan Zona nilai tanah untuk pajak,” kesalnya.

Sementara itu, Kepala BPN Provinsi Maluku Jaconias Walalayo, SH saat dikonfirmasi terkait ketersediaan fasilitas penunjang pekerjaan perkantoran BPN Kabupaten Maluku Tenggara Barat mengatakan bahwa secara jujur BPN MTB masih memiliki berbagai kekurangan seperti diantaraya keterbatasan sarana operasional, hingga keterbatasan Sumber Daya Aparatur.

Hal ini yang menurutnya belum mengimbangi penerapan sejumlah program BPN secara nasional yaitu pelayanan satu hari  atau one day service meskipun program tersebut telah diberlakukan di sejumlah Kantor BPN  kabupaten dan kota di seluruh Indonesia termasuk di daerah Maluku.

“Di Maluku Tenggara Barat memang disadari belum terlaksana program ini karena keterbatasan sarana dan prasarana penunjang maupun Sumber Daya Manusia (SDM) namun  selalu saja ada koordinasi yang baik antara BPN Kabupaten MTB denga Kanwil Maluku seperti jika ada kekurangan peralatan di Kabupaten maka Kanwil tetap akan menyalurkan alat maupun juru ukur,” ujarnya.

Dia berharap agar kedepan adapeningkatan sarana dan prasarana penunjang sehingga tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara baik. (mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *