Daerah

Perwakilan Soa Siap Gugat Batas Umur Calon Kepala Negeri Suli ke PTUN

5
×

Perwakilan Soa Siap Gugat Batas Umur Calon Kepala Negeri Suli ke PTUN

Sebarkan artikel ini

Foto Ilustrasi kepala negeri
Foto Ilustrasi

Ambon,
Dharapos.com
– Proses pemilihan calon Kepala Pemerintah Negeri Suli, Kabupaten
Maluku Tengah hingga saat ini terus berjalan.

Hal itu
mengacu pada Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor : 141-212 Tahun 2022 tentang
penetapan Calon Kepala Pemerintah Negeri Suli Kecamatan Salahutu.

Dalam SK
tersebut menyatakan yang berhak ikut dalam pemilihan telah ditetapkan sebanyak 4
calon sesuai dengan rekomendasi dari 4 soa yang ada di Negeri Suli.

Namun belakangan
ini mulai timbul persoalan. Hal  itu
bermula saat SK Bupati tersebut di berikan kepada masing-masing soa yang
kemudian disampaikan ke warga Soa.

Ternyata ada
soa yang mengajukan keberatan kepada Bupati Malteng sebagaimana tanda terima surat
tertanggal 17 Maret 2022.

Adapun keberatan
yang diajukan sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintah Daerah dalam Pasal 76 yang menyebutkan bahwa “Keputusan Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan” dapat diajukan keberatan.

Salah satu
sumber terpercaya di Negeri Suli yang enggan disebutkan namanya kepada
Dharapos.com, di Ambon, Kamis (28/4/2022) membeberkan hal itu.

Sumber
menyatakan, materi keberatan yang diajukan kepada Bupati Malteng adalah pada
Bab II Hak Dipilih dan Memilih dalam Pasal 2 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten
Maluku Tengah Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan
Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri.

Disebutkan
bahwa “Yang berhak dipilih menjadi kepala pemerintah negeri adalah berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh)
Tahun”.

“Pada
kenyataannya usia calon atas nama HABEL SUITELA, S.Pd diduga telah melebihi 60 Tahun.
Jika mengacu pada penjelasan Perda Nomor 03 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa
batas umur tidak berlaku pada wilayah yang berstatus Negeri,” ungkap
sumber.

Berdasarkan
kode register, Suli masih berstatus sebagai Desa atau Negeri Administratif. UU
No 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa Desa di bagi menjadi Desa dan
Desa Adat.

Disebut
sebagai Desa Adat atau Negeri, Jika Suatu Desa telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah yang menyatakan Suli sebagai Desa Adat atau Negeri dan No
Register Desa akan diganti dengan No Register Desa Adat.

“Sampai
sekarang di Provinsi Maluku semua Desa masih berstatus sebagai Desa atau Negeri
Administrasi. Dengan demikian, persyaratan batas umur harus dipatuhi atau
diikuti dalam Proses Pemilihan Kepala Pemerintah Negeri Suli. Dan jika hal ini
tidak di patuhi, maka ada konsekuensi hukum yaitu gugatan ke pengadilan terkait
batas umur. Dan Jika gugatan hukum di terima, maka dengan demikian akan
menggugurkan calon tersebut,” sambungnya.

Sebagai
pengingat, lanjut sumber, dalam penyelenggaraan Pemerintahan harus berdasarkan
aturan, dan sudah jelas di dalam Perda 03 Tahun 2006 telah mengatur tentang
batas maksimal umur yaitu 60 Tahun.

Kemudian,
berdasarkan Pasal 77 ayat 5 UU Nomor 30 Tahun 2014 menyebutkan bahwa : “Dalam
hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap
dikabulkan”.

“Sampai
saat ini proses pemilihan Kepala Pemerintah Negeri Suli masih berjalan, dan
sampai saat ini juga keberatan yang diajukan kepada Bupati Maluku Tengah belum
dijawab dan diselesaikan dengan pihak yang mengajukan keberatan,”
pungkasnya.

Sementara
itu, perwakilan soa yang mengajukan gugatan menegaskan bahwa pada prinsipnya
akan tetap memproses ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Surat Keputusan
Penetapan Calon Kepala Pemerintah Negeri Suli.

“Kami
telah mekanisme sesuai aturan, dimana keberatan sudah kami ajukan kepada Bupati
Maluku Tengah, dan konsekuensi dari tidak diresponnya keberatan kami, maka kami
akan bertindak lebih lanjut untuk mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha
Negara di Ambon,” tandasnya.

Sebagai
catatan, secara konstitusional dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 ayat 3
Menyebutkan bahwa : “Negara Indonesia adalah negara hukum”, konsekuensi logis
dari di terapkannya negara hukum adalah dalam penyelenggaraan pemerintahan
harus berdasar pada aturan yang berlaku.

Aturan juga
mengatur apabila terdapat cacat: wewenang, prosedur dan/atau substansi dari
Surat Keputusan yang diterbitkan, maka surat keputusan tersebut akan dicabut.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *