Langgur, Dharapos.com – Seluruh peserta
Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maluku Tenggara dibebaskan
dari biaya Swab PCR dan Rapid Tes Antigen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam
Pengumuman Bupati Maluku Tenggara Nomor : 781/08 tertanggal 3 September 2021
Tentang Pembebasan Biaya SWAB RT PCR Atau Rapid Test Antigen Bagi Peserta
Seleksi Calon ASN Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2021.
Kebijakan ini diberlakukan menyusul Surat
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian- Badan Kepegawaian Negura RI Nomor :
7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021.
Perihal penyampaian Jadwal SKD CPNS,
Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketun Satgas COVID-19,
bahwa pelaksanaan Seleksi Calon ASN dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan
secara ketat, dimana setiap peserta wajib melakukan Swab test RT PCR kurun waktu
maksimal 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 Jam
dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti
Seleksi CASN Tahun 2021.
Menyikapi surat dari BKN RI, Bupati M.
Thaher Hanubun mengakui Swab Test RT PCR atau Rapid Test Antigen akan membebani
calon ASN untuk mengikuti seleksi.
Untuk itu, pihaknya selaku Pemerintah daerah
mengambil kebijakan dengan membebaskan biaya Swab test RT PCR atau Rapid Test
Antigen bagi seluruh peserta seleksi.
“Saya sudah menginstruksikan beberapa
waktu lalu. Mungkin ada yang bertanya-tanya mengapa tidak dibantu? Saya
tegaskan disini bahwa Pemda Malra akan membantu pembiayaan Rapid Test dan
lain-lain bagi mereka yang ikut seleksi CPNS. Kami akan bantu, dan akan
dianggarkan supaya gratis,” terangnya, Senin (6/9/2021).
Bupati telah meminta Kepala Dinas
Kesehatan agar berkoordinasi dengan Tim Seleksi Pengadaan CPNS Kabupaten Maluku
Tenggara guna mengatur pelaksanaan Swab test RT PCR atau Rapid Test Antigen
selanjutnya bagi peserta seleksi.
(dp-52)