![]() |
SD Inpres 2 Adaut Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar |
Saumlaki, Dharapos.com – Mantan Kepala SD Inpres 2 Adaut Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Hendrik Sermatang menyatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan pimpinan dan Dewan guru di sekolah itu terkait rencana pengembalian biaya Ujian Nasional (UN) yang telah disetor oleh para murid kelas VI sebelum ada penghentian UN oleh Pemerintah pusat.
Penjelasan ini sekaligus mengklarifikasi berita sebelumnya tentang keberatan sejumlah orang tua yang meminta dikembalikannya uang UN karena Pempus telah meniadakan UN tahun ini.
“Jadi katong seng tahan. Beta berdosa karena orang tuakan butuh uang. Malah kemarin ketika ibu Ranguli kasih kembali uang ke orang tua, ada yang tidak mau terima. Tapi beta bilang untuk ibu Ranguli bahwa jangan jadi persoalan,” beber Hendrik melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (6/5/2020).
Dia menjelaskan, tanggungan biaya UN oleh para murid ini diputuskan dalam rapat bersama antara Kepala Sekolah SD Inpres 2 dan dewan guru dengan 36 orang tua murid kelas 6 pada tanggal 21 Februari 2020.
Sebelumnya, telah disepakati pula dalam rapat bersama antara Kepala UPTBS dengan seluruh kepala SD dan SMP se-Kecamatan Selaru yang membahas kesiapan UN dan ada instruksi lisan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tentang Biaya UN yang akan ditindaklanjuti oleh para orang tua murid.
Hasil kesepakatan rapat antara pihak sekolah dengan orang tua murid yakni setiap orang tua murid membantu biaya UN dengan uang sebesar Rp350.000,-
Uang tersebut akan membiayai sejumlah kebutuhan seperti pengayaan (Rp50.000), transportasi (Rp50.000), biaya atribut (Rp100.000), konsumsi : (Rp100.000), dan biaya penjemputan bahan (Rp50.000).
Disebutkan, dari 36 orang murid kelas VI SD Negeri 2 Adaut, hanya 22 orang murid yang telah menyetor biaya dengan jumlah keseluruhan Rp7.700.000,-
Karena kegiatan pengayaan telah dilaksanakan dan proses persiapan UN sudah berjalan maka sebagian biaya tersebut sudah digunakan sesuai peruntukannya.
Hendrik menyatakan permintaan ortu murid untuk mengembalikan uang tersebut akan dibicarakan dalam rapat bersama antara pihak sekolah dan orang tua murid setelah aktivitas sekolah kembali normal sesuai kesepakatan awal.
“Beta sudah bilang untuk guru-guru bahwa nanti saat masuk sekolah katong musyawarah lagi. Dan musyawarah bukan untuk tahan uang tapi sebagaimana katong musyarawah awal untuk pemberian tanggungan, katong akan musyawarah lagi untuk kembalikan lewat musyawarah too,” katanya.
Tidak Ada Instruksi Dinas Pendidikan
Di tempat terpisah, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Christianus Fatlolon menyatakan pihaknya telah memerintahkan koordinator wilayah (Korwil) Kecamatan Selaru untuk mengkoordinir pengembalian dana UN yang telah dikumpulkan para murid dan siswa di kecamatan itu.
“Dalam pertemuan-pertemuan kita sudah sering mengingatkan kepada para Kepala sekolah agar tidak melakukan pungutan-pungutan dalam bentuk apapun karena Negara, Pemda dan Dinas Pendidikan telah menyediakan dana sesuai petunjuk teknis yang diperuntukan bagi kebutuhan peningkatan sekolah masing-masing,” kecamnya.
Fatlolon mengaku setelah mendengar informasi ini, pihaknya telah memanggil kepala sekolah yang bersangkutan dan korwilnya untuk dimintai keterangan.
“Kita sudah panggil, jadi sebelum kita punya dana BOS cair, itu dipergunakan tetapi kalau kebijakan itu berdasarkan musyawarah, yang penting tidak ada yang dirugikan,” katanya.
Sekdis membantah jika ada kepada sekolah yang mengatakan bahwa pengumpulan ini adalah instruksi dari dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Ini murni kebijakan sekolah. Pertemuan itu juga tanpa pengetahuan Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Dinas Pendidikan, menurutnya, telah mengarahkan untuk pihak sekolah mengembalikan uang tersebut.
“Apalagi sudah tidak ada UN, sehingga kepala sekolah harus mengumpulkan orang tua untuk mengembalikan,”tandasnya.
Disikapi Oleh Tim Saber Pungli
Ketua Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kabupaten Kepulauan Tanimbar Kompol. Lodevicus Tethool yang juga Wakil Kepala Kepolisian Resort Maluku Tenggara Barat ini menyatakan pihaknya telah memerintahkan Kapolsek Selaru untuk memeriksa sang mantan Kepsek dan para dewan guru SD Inpres 2 Adaut.
“Saya rencana akan tindak lanjut nanti. Kemarin saya sudah bicara langsung dengan mantan Kepala sekolah Hengky. Dari sisa Satuan Tugas, itu harus dikembalikan, tidak ada alasan,” tegasnya.
Tethool menyarankan agar saat pengembalian, harus dibuatkan berita acara dan dibubuhi tanda tangan orang tua murid yang telah menyetor uang sebelumnya.
(dp-47)