![]() |
Pj. Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena |
Ambon, Dharapos.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Bodewin M.
Wattimena telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwali) Nomor 19 Tahun 2022,
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 mulai dari
tanggal 6 Desember 2022 – 9 Januari 2023
mendatang.
“Instruksi dikeluarkan Sesuai dengan kriteria level situasi
pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih
mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat
RT/RW, Desa/Negeri dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” jelas
Pj. Wali Kota, Kamis (08/12/22) di Ambon.
Dikatakan, dalam perpanjangan PPKM Level 1, semua kegiatan
baik itu Pendidikan, Perkantoran, Sektor Esensial, Ekonomi, Makan/Minum di
tempat umum, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan masih diizinkan
beroperasi.
Namun, semuanya harus dilakukan dengan penerapan protokol
kesehatan yang ketat.
“Demikian juga dengan kegiatan Ibadah, seni, budaya dan
sosial kemasyarakatan, Olahraga, Hajatan masyarakat dan resepsi, rapat dan seminar, karaoke dan hiburan malam, Area
bermain anak, serta transportasi umum,” bebernya.
Terkait dengan pengaturan pelaku perjalanan dalam negeri
(PPDN), dirinya menyebutkan, untuk PPDN berusia dengan usia 18 tahun ke atas
wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), sedangkan PPDN dengan
usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
“PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap
syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah
memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,” ujar Pj. Wali Kota.
Orang nomor satu Kota Ambon ini menegaskan, PPDN dengan
persyaratan diatas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, atau rapid
test antigen, dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan
protokol kesehatan yang ketat.
Adapun, untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau
penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan
terhadap syarat vaksinasi.
“Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau
rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah
Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak
dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” tandasnya.
(dp-53)