Hukum dan Kriminal

PN Dobo Gelar Sidang Perdana Gugatan PMH, Kuasa Hukum Soroti Aksi Demo Nakes

574
×

PN Dobo Gelar Sidang Perdana Gugatan PMH, Kuasa Hukum Soroti Aksi Demo Nakes

Sebarkan artikel ini
PN Dobo Demo Nakes
Pengadilan Negeri Dobo resmi menggelar sidang perdana perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Kamis (20/11/2025) yang diwarnai aksi demo damai ratusan nakes setempat / Foto : Ist

Dobo, Dharapos.com – Pengadilan Negeri (PN) Dobo resmi menggelar sidang perdana perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Kamis (20/11/2025).

Sidang dengan Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN.Dob ini digelar sekitar pukul 11.30 waktu setempat.

Sidang gugatan perdata ini diajukan oleh penggugat atas nama R melalui kuasa hukumnya, Irawati Tamsel Siahaan, S.H melawan enam pihak sekaligus selaku tergugat (Tergugat I – VI).

Dalam sidang pertama yang diagendakan untuk pemeriksaan para pihak terpantau berjalan lancar. Hanya saja salah satu pihak, yakni Tergugat VI atas nama Markus alias Edy Birahi tidak hadir.

Tergugat juga pada kesempatan itu tidak mengirimkan kuasa hukum untuk mewakilinya.

Absennya Tergugat VI dicatat oleh Majelis Hakim dalam agenda persidangan pertama ini.

Majelis Hakim selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemanggilan pihak yang tidak hadir sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Sidang ditutup setelah agenda pemeriksaan kehadiran para pihak selesai.

Pantauan media ini, Kamis (20/11/2025) proses sidang diwarnai aksi demo damai ratusan tenaga kesehatan (nakes) setempat di luar gedung PN Dobo lantaran tergugat I hingga IV adalah Puskesmas Dobo, Puskesmas Siwalima serta dua nakes.

Kuasa hukum penggugat Irawati Tamsel Siahaan, S.H seusai sidang, menyampaikan kekecewaannya terhadap salah satu tergugat yang tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

Tak hanya itu, ia juga secara khusus menyoroti sekaligus menyayangkan keberadaan ratusan nakes yang terlibat dalam aksi demo di depan kantor PN Dobo.

Para nakes ini dikabarkan berasal dari Dinas Kesehatan Kepulauan Aru, RSUD Cenderawasih Dobo, Puskesmas Siwalima dan Puskesmas Galay Dobo serta Puskesmas Patidjarabil Wangel.

Salah satu puskesmas yaitu Siwalima bahkan sampai menutup atau meniadakan semua aktivitas pelayanan umum hanya demi memberikan dukungan pada Tergugat I, II, III dan IV.

“Perlu kita ingat bahwa siapapun yang ada di Kepulauan Aru memiliki hak yang sama baik untuk mendapatkan perawatan, maupun pemeriksaan medis yang akurat dan berhak atas hasil rekam medis tanpa membedakan pekerjaan atau status orang tersebut,” tegasnya mengingatkan.

Dengan begitu, apa yang menjadi tanggung jawab para tenaga medis harus dijalankan sesuai aturan baik itu di puskesmas maupun Dinas dan RSUD karena banyak pasien yang membutuhkan pelayanan medis.

“Boleh mereka buat dukungan atau support kepada rekannya yang ada dalam perkara ini tetapi tidak harus sampai puskesmasnya di tutup hanya demi memberikan dukungan kepada rekannya,” kecam Irawati Siahaan.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Siwalima, Liliana Louhanapessy, S.Kep mengakui jika dirinya sengaja meniadakan pelayanan hari ini.

Ia beralasan jika kehadirannya bersama ratusan nakes lainnya di PN Dobo sebagai bentuk dukungan moril kepada dua rekan nakes.

“lya benar, hari ini pelayanan di puskesmas ditiadakan. Karena kami datang untuk memberikan dukungan kepada dua rekan kami yang mau jalani sidang disini, ” klaimnya.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *