as

PAPUA

Polda Papua Janji Tuntaskan Kasus Aniaya Wartawan Secara Profesional

47
×

Polda Papua Janji Tuntaskan Kasus Aniaya Wartawan Secara Profesional

Sebarkan artikel ini
Demo jurnalis papua4
Aksi demo Jurnalis Papua di Polda Papua

Papua, Dharapos.com
Kepolisian Daerah Papua berjanji akan menyelesaikan kasus penganiayaan wartawan senior Surat Kabar Harian Cenderawasih Pos Biro Biak, Fiktor Palembangan oleh Bupati Kabupaten Biak Numfor, Thomas Alfa Edison Ondi hingga tuntas secara profesional tanpa pandang bulu.

Kapolda Papua, Irjen Pol. Yotje Mende, M. Hum yang di wakili Irwasda, Kombes Pol. Drs. Petrus Waine saat menerima massa aksi demo damai Jurnalis Papua di halaman Mapolda Papua, Selasa (12/5) menjelaskan, di dalam proses penegakan hukum kasus penganiayaan dan pengancaman ini tanpa diskriminasi.

Dikatakannya, kasus tersebut sudah di proses oleh Polres Biak, kemudian perkembangan penyidikan tetap disampaikan melalui pihak korban atau tindakan kepolisian yang akan dilakukan terhadap proses penyidikan itu akan disampaikan dan itu sudah wajib hukumnya.

Lebih lanjut, kata Irwasda, dalam proses penanganan tersebut dibantu oleh Ditreskrimum Polda Papua dan apabila itu tidak tuntas maka akan ditarik ke Polda Papua untuk di proses hingga tuntas.

“Tapi, dengan catatan apa yang terjadi di sana (Biak-red) adalah tindak pidana penganiayaan,” tegasnya kepada wartawan di halaman Mapolda Papua, Selasa (12/5).

Namun, menurutnya, penganiayaan itu masuk kategori penganiayaan berat, ringan atau sedang itu akan diperkuat oleh visum korban dari dokter.

“Polisi hanya meminta keterangan dokter terkait kondisi korban untuk menjadi dasar proses penyidikan,” kata Perwira lulusan AKPOL tahun 1990 itu.

Untuk itu, pihak Polda Papua menyarankan agar pihak pelaku dalam hal ini Bupati Biak, Thomas Ondi dan korban Fiktor Palembangan agar bisa mencari solusi yang terbaik untuk menyelesaikan masalah penganiayaan tersebut.

“Kalau bisa silakan bicarakan pihak korban dengan Bapak Bupati, bicarakan itu ada solusi tidak, bisa menyelesaikan masalah ini atau tidak dan Bupati harus meminta maaf, itu yang harus ditempuh karena proses hukum itu bukan tujuan akhir, kalau memang sudah saling memaafkan kenapa tidak,” sarannya.

Disinggung wartawan terkait tindakan ancaman yang dilakukan anggota Polres Biak yang di karyakan menjadi Kepala Satpol  PP Kabupaten Biak, Irwasda mengatakan, kasus pokok penganiayaan kemudian tindak pidana yang muncul di atasnya atau muncul di bawah tetap diperiksa dan dimintai keterangan karena dia tidak kebal hukum.

Demo jurnalis Papua5
Para pendemo sedang menyampaikan orasinya

“Kalau dia anggota Polisi dan di karyakan di Satuan Polisi Pamong Praja ada Propam di Polres setempat untuk mendalami untuk periksa yang bersangkutan,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol. Dwi Riyanto menjelaskan, berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap wartawan Cepos Biak Fiktor Palembangan, pihaknya sudah menerima laporan dari Polres Biak dan telah mengambil langkah-langkah untuk proses penyidikan.

Yang paling utama terhadap peristiwa ini, ungkapnya, setelah menerima laporan dari pihak korban langsung dimintakan visum oleh dokter dan menjadi modal untuk proses penyidikan.

“Saya terus melakukan monitor untuk memastikan perkara ini ditangani secara profesional, rekan-rekan wartawan juga boleh monitor,” terangnya.

Dalam kasus tersebut, jelas Riyanto, pihak Polda Papua masih mempercayakan Polres Biak untuk menanganinya, karena mengingat kasus ini masih relatif perkara yang biasa.

“Manakala terjadi kendala kita akan tarik ke sini (Polda Papua- red) untuk dilakukan proses selanjutnya dan terhadap kasus ini Bapak Kapolda juga sudah mengetahui,” jelas dia.
 
(Piet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *