![]() |
Bupati Petrus Fatlolon saat menunjukan SK 38 yang diterima dari pihak PEM Akamigas dengan cap basah dan tanda tangan Direktur |
Saumlaki, Dharapos.com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Saumlaki dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Saumlaki melakukan aksi demo damai di pelataran kantor Bupati Kepulauan Tanimbar yang beralamat di jalan Kewarbotan, Selasa (1/9/2020).
Aksi demo itu dilakukan untuk meminta Pemkab Kepulauan Tanimbar menjawab keabsahan Surat Keputusan (SK) dari Direktur Politeknik Energi Mineral (PEM) Akamigas yang keluar dua kali pada waktu yang berbeda.
Oleh karena selain berbeda waktu, nomor surat, cap dan tandatangan, kedua surat ini membingungkan masyarakat, terutama para peserta kelulusan PEM Akamigas Cepu 2020.
Demonstran mengaku menerima informasi bahwa 8 peserta seleksi yang namanya dinyatakan lolos pada SK 36.K/69/BPP/2020 tertanggal 31 Juli 2020, kemudian nama-nama itu hilang pada SK 38.K/69/BPP/2020.
Dalam keterangannya Fatlolon menjawab bahwa Pemkab hanya menerima satu SK saja tertanggal 4 Agustus 2020 atau yang disebut SK 38.
“Pemerintah daerah menerima pemberitahuan resmi dari PEM Akamigas Cepu tentang kelulusan 35 orang. Mestinya hanya 15 orang. Tapi saya meminta kepada Direktur agar menambah kelulusan dari 15 menjadi 35 orang,” bebernya.
Hal itu dilakukan Bupati agar dapat mengakomodir anak-anak Tanimbar yang handal dibidang minyak dan gas bumi menyongsong beroperasinya Blok Masela.
“Sebelum ade-ade kesini saya sudah minta kepada Kepala BKPSDM untuk berkomunikasi dengan Direktur Akamigas, bisa tidak kita tambah kuota 100 orang lagi,” sambungnya yang disusul tepuk tangan tanda setuju dari para demonstran.
Namun, permintaan itu tak bisa dipenuhi lantaran adanya program pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan temasuk pada asrama dan ruang belajar di PEM Akamigas Cepu dibatasi.
“Kalau saya intervensi, maka dari 35 orang itu pasti ada 10 orang asal Desa Meyano (desa asalnya – red) ternyata dari 35 orang itu tak ada satu pun orang Meyano,” tegas Bupati.
Bupati pun menunjukan SK 38 yang menurut Pemda itu sah karena diterima dari pihak PEM Akamigas dengan cap basah dan tanda tangan Direktur.
Ia pun berjanji akan mengkonfirmasi lagi keabsahan SK 36 itu. Menurutnya, jika hal itu tidak benar, maka dirinya tidak segan-segan menindak para pihak yang ikut bermain dalam penerbitan SK tersebut.
“Tetapi jika tidak ada staf atau pihak PEM Akamigas yang melakukannya, maka jangan dipolitisir, karena PNS dilindungi haknya,” tegasnya.
Bupati meminta, semua pihak agar tak saling menciderai dan saling memfitnah karena kepentingan sesaat.
Dia meminta orang tua dan para calon pelamar untuk membantu mengajukan bukti-bukti yang memperkuat adanya dugaan suap dalam proses untuk disikapi.
“Tapi kalau ada dua data yang berbeda, maka mari kita uji, mana yang sah, yang di tanda tangani oleh Direktur PEM Akamigas atau yang tidak ditanda tangani,” pungkasnya.
(dp-47)