as

Hukum dan Kriminal

Polisi amankan sejumlah beras oplosan di Kota Ambon

25
×

Polisi amankan sejumlah beras oplosan di Kota Ambon

Sebarkan artikel ini
beras oplosan
Satgas Pangan Terpadu Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil
mengamankan sejumlah beras rekondisi (oplosan) di Kota Ambon

Ambon,  Dharapos.com
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Terpadu Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan sejumlah beras rekondisi (oplosan) di Kota Ambon.

Tepatnya dari CV. Berkat Mulia, yang beralamat di Jalan Sultan Hasanudin di aral belakang kantor KPU Provinsi Maluku, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau.

Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Firman Nainggolan, dalam pernyatan resmi mengatakan penemuan beras oplosan tersebut berdasarkan hasil ketika tim Satgas Pangan Terpadu Polda Maluku mendatangi gudang penampungan beras CV Berkat mulia, Kamis (24/5/2018) sekitar pukul 10.30 WIT.

Di lokasi itu, tim langsung menemukan adanya aktivitas rekondisi pencampuran beras tidak layak dengan beras yang layak.

“Setelah kami sampai, di dapati 4 orang karyawan sementara membuka kemasan akhir pangan tanpa hak untuk dikemas kembali dan diperdagangkan kepada konsumen,” ungkapnya.

Didapati, kemasan karung beras merek Bulir Mas, Lumbung Padi dan beberapa merek beras lainnya yang dipisah dari butiran beras yang rusak atau busuk dengan yang baik.

“Kemudian dikemas lagi dengan memakai ukuran dengan beras yang sama selanjutnya dijahit ulang, kemudian dijual ke konsumen atau pengecer,”ungkapnya di Ambon, Senin (28/5/2018).

Dijelaskan Nainggolan, dari penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti yakni 10 kg beras kepala super merk Bulir Mas kemasan (sudah dijahit ulang) dan 10 karung sudah rekondisi.

Kemudian, beras super kelapa merk Bulir Mas 25 kg sebanyak 10 karung dalam kondisi rusak, 25 kg beras merek Super Mama beras rusak persiapan dipilih/rekondisi.

“Ada pula 25 kg beras merek Big Daddy yang mana mulut karung sudah diikat dan dijahit, 10 kg beras merek super mama kemasan yang sudah rusak, satu karung campuran beras busuk, satu timbangan duduk warna merah, 1 buah mesin jahit karung, dan lain sebagainya,” rincinya.

Menurut Nainggolan, menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi baik itu pekerja maupun pemilik, diantaranya manajer CV Berkat Mulia yang berinsial MN.

“Status MN bakal kita tingkatkan menjadi tersangka,” cetusnya.

Kemudian, VP yang merupakan Kepala Gudang, SP merupakan sales, LR Sopir dan A Buruh Gudang.

“Dari hasil penyelidikan, aksi ini ternyata sudah dilakukan sejak Febuari 2018 dan sudah dipasarkan ke pasar dan toko-tokoh di seputaran Kota Ambon. Dari kesaksian mereka, kita langsung melakukan upaya dengan menarik seluruh beras yang sudah dipasarkan tersebut,” beber Nainggolan.

Ia menambahkan, pasal yang dipersangkakan dalam dugaan tindak pidana dalam perkara ini, yakni pasal 139 Jo pasal 84 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 2 UU RI nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Walaupun terjadi aksi oplosan beras, namun selama bulan suci Ramadhan ketersediaan pangan di Maluku seluruhnya tersedia dalam jumlah yang cukup, dengan daya tahan sampai 3 bulan ke depan. Yang pastinya kita akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak beredar pangan yang berbahaya,” tukas Nainggplan.


(rr-dp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *