![]() |
Kapolres AKBP Sugeng Kundarwanto, S.H saat melakukan prosesi pemecatan terhadap 2 personel Polres Kepulauan Aru, Kamis (30/9/2021) |
Dobo, Dharapos.com – Institusi Kepolisian
RI kembali melakukan tindakan pemecatan kepada personelnya yang terbukti langar
aturan.
Kali ini giliran keputusan Pemberhentian
Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri yang diberlakukan kepada 2 personil
Polres Kepulauan Aru.
Keduanya masing-masing, Donivan
Tuhumena, Pangkat Bripda, NRP 92120720, Jabatan Brigadir Polres Kepulauan Aru
Polda Maluku dipecat berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku,
Nomor : KEP / 248 / VIII/ 2021, tanggal 18 Agustus 2021.
Dan Richard Hukom, Pangkat Briptu, NRP
84100779, Jabatan Brigadir Polres Kepulauan Aru Polda Maluku dipecat berdasarkan
Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Nomor : KEP / 305 / IX / 2021,
tanggal 21 September 2021.
Upacara pemecatan dipimpin Kapolres
Kepulauan Aru AKBP Sugeng Kundarwanto, S.H.
Terpantau keduanya tidak hadir dalam upacara
dalam prosesi pemecatan, Kamis (30/9/2021)
Informasi yang diperoleh media ini, Donivan
Tuhumena dalam perkara ini dipecat dipecat karena melanggar etika kelembagaan
dengan wujud perbuatan yaitu tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat
dan ditandatangani dengan korban Nelcie Valensya Musa yang telah dibacakan pada
sidang KKEP pada 28 Spetember 2017 lalu.
Pelanggar dilaporkan tidak membangun
rumah tanga dengan Nelce Valensya Musa serta tidak mengurus pernikahan secara Pemerintahan/Catatan
Sipil sesuai surat pernyataan.
(dp-31)