![]() |
Ps. Kanit Binmas kei kecil Timur, Bripka Leo Barends Salakay melakukan kegiatan Duduk Bacarita Kamtibmas di Ohoi Semawi |
Langgur, Dharapos.com – Ps.Kanit Binmas kei kecil Timur, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Leo Barends Salakay melakukan kegiatan Duduk Bacarita Kamtibmas di ohoi Semawi, Senin (10/8/2020).
Dalam giat itu, disampaikan pesan-pesan kamtibmas serta imbauan dan sosialisasi berupa tindakan hukum kepada warga yang tidak memakai masker dihukum push up.
Hal itu kemudian dilaksanakan Staf Desa dan Petugas Linmas dan ibu-ibu Kader Posyandu yang berjaga dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memberikan hukuman terhadap sejumlah pelanggar berupa push up.
Seperti yang ditunjukan pada salah satu pengguna sepeda motor di wilayah Kei Kecil Timur yang kedapatan tak memakai masker.
Sang pengendara dihukum push up oleh petugas FKPM yang berjaga di portal pintu masuk Ohoi Semawi.
Sekretaris Desa Nikodemus Sabubun mengatakan, penerapan hukuman push up tersebut bertujuan agar membuat jera para pelanggar aturan PSBB di Kabupaten Maluku Tenggara.
“Penggunaan masker bagi pengendara yang hendak keluar rumah suatu kewajiban yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Selain pemeriksaan makser, petugas juga memeriksa kapasitas penumpang. Termasuk petugas juga memberikan sosialisasi agar para warga mematuhi aturan PSBB.
“Ada angkutan umum hanya boleh angkut penumpang 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk. Kendaraan pribadi antar penumpang jaga jarak,” tandasnya.
(dp-52)