Jamlaay : “Keterlambatan Pengerjaan Proyek Karena Sejumlah Kendala Di Lapangan”
Langgur,
Wakil Direktur Politeknik Perikanan Negeri Tual, Otis Jamlaay yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membantah adanya tudingan penyelewengan dana yang dialamatkan kepada dirinya maupun sejumlah pimpinan di kampus tersebut.
![]() |
Gedung Laboratorium Poltek Tual Saat Proses Pengerjaan |
Dijelaskannya, bahwa memang benar pada tahun 2011 lalu Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran senilai Rp. 45 Milyar yang terdiri dari 75 paket pembangunan fisik dan pengadaan di Poltek Perikanan Negeri Tual.
Dirincikannya, Rp 45 Milyar itu untuk pengadaan yang besar berupa alat laboratorium bagi 4 program studi dan UPT sebesar Rp 20 M sementara laboratorium dan PGSD Rp 16 M. Itu termuat pada DIPA awal, didalamnya ada fisik Rp 5 M maupun sejumlah paket lainnya.
Menurut Jamlaay, yang dimaksud dengan 75 paket tersebut bukan semuanya pelaksanaan fisik lapangan namun sudah termasuk didalamnya perencanaan, pengawasan dan PTT.
“Jadi bukan seperti 75 paket yang diisukan selama ini. 75 paket itu hanya yang berasal dari DIPA awal dan APBN-P,” tambahnya, saat ditemui Dhara Pos, diruang kerjanya, belum lama ini.
Terkait masalah laboratorium navigasi dengan alat-alatnya yang dianggarkan senilai Rp 16 M, lanjut Jamlaay, sumber dananya berasal dari DIPA awal dan kontraknya ditandatangani 10 Juli 2011 dan SPMK-nya 11 Juli 2011. Namun, terjadi tarik ulur dalam proses pelaksanaan lapangan karena penempatan lokasi.
“Terjadi perpindahan lokasi beberapa kali dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Maka dalam pelaksanaan dilapangan juga agak terlambat dan tentunya menimbulkan masalah karena alat-alat lab sudah tiba 26 November 2011 sementara fisik bangunannya belum siap,” ujarnya.
Selain masalah lokasi, material bangunan pun tidak seluruhnya berasal dari lokal namun harus dipesan dari Surabaya diantaranya rangka fisik berupa baja ringan atau kaca sehingga membutuhkan waktu untuk mendatangkannya. Alasanya, karena tidak setiap saat kapal peti kemas masuk Tual namun pembangunan lab terus berjalan karena hingga 31 Desember 2011, progres pekerjaan sudah diatas 90 persen walaupun terlambat. Dan untuk mengatasi kondisi ini, anggaran sisa proyek oleh CV Fortuna Persada terpaksa di deposit di bank pada rekening koran milik kontraktor.
“Ada aturan yang memungkinkan keterlambatan 50 hari kerja dan denda keterlambatan pun sudah dibayar pihak CV Fortuna Persada selaku kontraktor. Kendati demikian, saat bahan datang kontraktor tetap kerja walaupun dana terblokir di bank. Dan, tidak mungkin kita korbankan alat-alat lab. Jadi, dari sisi aturan memang demikian tapi dilapangan tidak bisa seperti itu karena semuanya saling terkait,” terangnya.
Ditambahkan, saat itu juga bertepatan dengan hari raya Idul Fitri sehingga para pekerja yang rata-rata Muslim dari Jawa harus mudik ke kampungnya halamannya.
Diakuinya, beberapa hal inilah yang menjadi alasan terjadinya keterlambatan penyelesaian pembangunan lab dan masih sangat obyektif. Dan, kendala-kendala inilah yang membuat PPHP juga belum bisa memeriksa hasil pekerjaan.
“Sisa dana sebesar 3 persen itu baru saya buka blokirnya pada tanggal 28 Juni 2012 dan itu juga sebetulnya karena saat itu ada permohonan dari pihak CV Fortuna Persada untuk memblokirnya,” ujarnya.
Dan, saat ini laboratorium tersebut telah selesai dan sudah difungsikan untuk kegiatan pelatihan bagi para mahasisiwa dengan instrukturnya yang didatangkan dari Norwegia.
“Jadi, kendala-kendala inilah yang akhirnya diisukan oleh pihak lain telah terjadi penyelewengan dana sementara bangunan sudah difungsikan tapi kami dipersalahkan. Kami disini kerja dengan hati dan kesempatan ini kami pakai untuk untuk penyediaan peralatan bagi kepentingan anak bangsa khususnya di Maluku Tenggara,” tandasnya.
Sementara itu, terkait proyek lapangan olahraga, ungkap Jamlaay, dananya bersumber dari APBN-P 2011 namun diakuinya bahwa dana tersebut baru dikucurkan pada September 2011 dan itupun tidak langsung cair karena masih harus melalui proses.
“Kontraknya baru ditandangani November 2011 dengan durasi 50 hari kerja. Pekerjaan belum selesai, kenapa PPHP mesti persoalkan. Dan lapangan olahraga ini sangat dibutuhkan karena pada 2012 ada even nasional dan Poltek Perikanan Negeri Tual sebagai tuan rumah,” ungkapnya.
Keterlambatan pencairan dana ini, kata Renjaan, menyebabkan proses pembangunan lapangan yang dikerjakan oleh CV Kharisma Agung selaku kontraktor menjadi terlambat. Kendati demikian, pantauan terus dilakukan terkait penyelesaian pekerjaan kontraktor. Sedangkan kontraktor tetap melakukan kewajiban membayar denda keterlambatan.
Mengenai adanya dugaan penetapan kontraktor pengerjaan lapangan olah raga tanpa melalui tender resmi, hal tersebut dibantah Jamlaay.
“Dalam proses tender dibentuk panitia pengadaan, KPA tidak pernah melakukan intervensi atas proses tender, itu hak panitia. Saya hadir disana apabila diundang dan itu pun untuk menjelaskan kondisi pekerjaan. Jadi, berita yang mengatakan KPA dan PPK yang berperan dalam tender tersebut, itu tidak benar,” bantahnya.
Begitupun soal pengerjaan yang sudah dilakukan sebelum dilakukan penandatangan kontrak, diungkapkan Jamlaay, bahwa proses sudah berjalan hingga November 2011.
“Secara resmi DIPA APBN-P dikucurkan September sementara proses administrasi pengadaan barang dan jasa sudah jalan hingga November 2011 jadi, November baru pekerjaan jalan. Tidak mungkin kita kerja tanpa ada SPMK, tanpa ada penyerahan lapangan,” bebernya.
Hasil pekerjaan proyek ini pun sudah diperiksa oleh tim teknis dari Dinas PU Malra, tim teknis dari Dinas PU Provinsi Maluku dan juga menunggu hasil pemeriksaan BPKP Provinsi Maluku yang telah dua kali melakukan audit investigasi.
Olehnya itu, terhadap apa yang sudah diberitakan Dhara Pos, diakui Jamlaay, dirinya selaku PPK maupun Direktur Poltek selaku Kuasa Pengguna Aanggaran (KPA) hanyalah manusia biasa.
“Kami bukan malaikat, hanya manusia biasa yang masih banyak kekurangan yang harus kami benahi. Saya anggap info yang disampaikan media Dhara Pos, ini hanya merupakan fungsi koreksi bagi kami dan kami tidak pernah membenci, mendendam atau mengintimidasi siapapun karena semua manusia punya hak yang sama. Jadi, kalau dikatakan ada kerugian negara sama sekali tidak benar,” pungkasnya mengakhiri wawancara.(rr/ajr)