Daerah

PPKM Mikro di Malra Mulai Diterapkan, Ini Salah Satu Yang Dibatasi

13
×

PPKM Mikro di Malra Mulai Diterapkan, Ini Salah Satu Yang Dibatasi

Sebarkan artikel ini

Pemkab Malra PPKM Mikro 2021
Kebijakan PPKM Mikro mulai diberlakukan Pemkab Malra

Langgur,
Dharapos.com
– Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melalui Satuan Tugas
(Satgas) Penanganan Covid-19 setempat mulai memberlakukan kebijakan PPKM Mikro
di wilayah itu.

Pemberlakuannya
tertuang dalam Instruksi Bupati Malra Nomor 41 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis
Mikro termasuk didalamnya mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat
ohoi dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Salah satu pembatasan
yang diberlakukan yaitu kebijakan Work From Home (kerja dari rumah) dan Work From
Office (kerja dari kantor) pada kegiatan perkantoran/tempat kerja.

Tempat kerja
dimaksud meliputi perkantoran pemerintah/kantor wilayah kementerian/lembaga/pemerintah
daerah/perkantoran BUMD/BUMN/swasta.

“Pembatasan
dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen, dan work
from office (WFO) sebesar 50 persen,” ujarnya di Langgur, Rabu (7/7/2021).

Menurut
Bupati, kebijakan tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan
secara ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak
melakukan mobilisasi/perjalanan ke daerah lain.

Dan
pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga
atau masing-masing daerah.

Bupati mengingatkan,
bagi ASN yang bekerja di rumah bukan berarti melakukan perjalanan rekreasi,
karena Satpol PP dan Kesbangpol akan melakukan pengawasan kerja ASN dari rumah
berdasarkan data yang diterima dari OPD masing-masing.

“Jika ada
ketemu di luar, maka akan dikenakan sanksi ASN. Jadi jangan sampai dia (ASN)
yang bekerja dari rumah itu tidak kerja tapi hanya jalan-jalan,” pungkasnya.

(dp-52)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *