![]() |
Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon |
Ambon, Dharapos.com – Presiden Joko Widodo diminta ketegasannya
terhadap hak Provinsi Maluku didalam pengelolaan lapangan gas abadi Blok Masela
dengan segera mengeluarkan sebuah keputusan.
terhadap hak Provinsi Maluku didalam pengelolaan lapangan gas abadi Blok Masela
dengan segera mengeluarkan sebuah keputusan.
Yang mana dalam keputusan itu menetapkan Maluku sebagai
daerah penghasil dan menerima PI 10 persen dari pengelolaan tambang minyak dan
gas Blok Masela.
daerah penghasil dan menerima PI 10 persen dari pengelolaan tambang minyak dan
gas Blok Masela.
Hal itu disampaikan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus
Fatlolon di sela-sela kegiatan workshop hulu migas di Santika Hotel, Kamis (31/10/2019).
Fatlolon di sela-sela kegiatan workshop hulu migas di Santika Hotel, Kamis (31/10/2019).
Menurutnya, blok abadi tersebut bagaikan kue yang ingin
dinikmati oleh siapa saja tetapi ini merupakan hak orang Maluku untuk
menikmatinya.
dinikmati oleh siapa saja tetapi ini merupakan hak orang Maluku untuk
menikmatinya.
“Para pengambil keputusan di Maluku di bawah pimpinan Gubernur
harus menemui kepala negara agar dikeluarkan sebuah keputusan oleh Presiden tentang
Maluku sebagai daerah penghasil dan menerima PI 10 persen seutuhnya,”
tegas Petrus.
harus menemui kepala negara agar dikeluarkan sebuah keputusan oleh Presiden tentang
Maluku sebagai daerah penghasil dan menerima PI 10 persen seutuhnya,”
tegas Petrus.
Masih menurutnya lagi, tambang migas Masela ini merupakan
hajat hidup orang Maluku dan harus diperjuangkan sampai ada pengakuan bahwa
provinsi berjuluk 1000 Pulau ini merupakan daerah penghasil.
hajat hidup orang Maluku dan harus diperjuangkan sampai ada pengakuan bahwa
provinsi berjuluk 1000 Pulau ini merupakan daerah penghasil.
Ia juga menyinggung Peraturan Menteri ESDM Nomor. 37 Tahun
2016 ,dimana pada Pasal 17 secara jelas tertulis bahwa jika titik pengeborannya
berada di atas 12 mil laut maka akan diserahkan kepada BUMD atau BUMN.
2016 ,dimana pada Pasal 17 secara jelas tertulis bahwa jika titik pengeborannya
berada di atas 12 mil laut maka akan diserahkan kepada BUMD atau BUMN.
“Di pasal 17 itu ada tertulis tentang pengelolaan
daerah, dan tentunya keuntungan yang kita dapat pertama dari PI 10 persen dan
kedua dana bagi hasil (DBH, red),” tukasnya.
daerah, dan tentunya keuntungan yang kita dapat pertama dari PI 10 persen dan
kedua dana bagi hasil (DBH, red),” tukasnya.
(dp-19)