Dobo, Dharapos.com – Seorang wanita berinisial R (24) resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Kepolisian Resort Kepulauan Aru.
Didalam Laporan Polisi (LP) yang teregister dengan nomor: LP/GAR/B/36/II/2025/SPKT ini, R melaporkan sejumlah tenaga medis yang bekerja pada salah satu Puskesmas di Dobo.
Selain beberapa tenaga medis, di LP yang sama juga R mempolisikan salah satu pengusaha rumah makan karaoke setempat bernisial EB.
Saat melapor, R didampingi langsung Penasehat Hukumnya, Irawati Siahaan, S.H.
Dalam keterangan yang diterima Dharapos.com, Sabtu (22/2/2025) menyebutkan persoalan tersebut berawal dari November 2024 dimana R yang bekerja di rumah minum milik pengusaha EB dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis berinisial RU.
Dari hasil pemeriksaan, R kemudian divonis RU terjangkit HIV dan harus konsumsi obat HIV. RU kemudian membeberkan hasil tersebut kepada EB.
Tak sampai disitu, EB kemudian menyampaikan info tersebut kepada AL dan entah siapa lagi hingga kemudian menyebarnya informasi yang menjadi kerahasiaan pasien.
Akibatnya, membuat R menjadi tertekan dan malu.
Kemudian, R memutuskan pindah bekerja di pengusaha lainnya. Namun, EB kemudian tidak terima dan menghubungi RU dan AL.
AL lantas menghubungi tim medis JD untuk melakukan pemeriksaan karena RU sudah mencatat R sebagai pasien pengobatan dalam laporannya. Selanjutnya, hasil pemeriksaan JD disampaikan kepada AL dan AL meneruskan itu kepada RU dan R.
AL bahkan diduga semakin merajalela memerintahkan R harus segera keluar dari kepulauan Aru.
“Kalau bisa naik pesawat biar cepat keluar,” demikian R diancam.
R sendiri mengaku akibat intimidasi yang dialaminya membuat dirinya merasa sakit dan sangat tertekan hingga kemudian memesan tiket untuk kembali ke daerah asalnya.
Setelah merasa gejala apapun tidak pernah dia alami, maka R berinisiatif sendiri dengan biaya pribadi melakukan pemeriksaan yang lebih akurat di Rumah Sakit Umum Daerah Cendrawasih.
Ternyata hasil laboratorium menyatakan NON REAKTIF atau bahasa lainnya NEGATIF HIV.
R bahkan sudah menyampaikan hasil laboratorium RSUD Cendrawasih Dobo yang menyatakan NON REAKTIF atau Negatif HIV. Akan tetapi respon AL tetap mendesak dan memerintahkan R untuk segera keluar dari Kabupaten Kepulauan Aru.
Karena tidak terima diperlakukan dengan tidak baik, R didampingi penasehat hukumnya, Irawati Siahaan, S.H. melaporkan sejumlah tenaga medis dan pengusaha EB ke Polres Kepulauan Aru secara resmi dengan LP nomor : LP/GAR/B/36/II/2025/SPKT.
Sementara itu, R kepada awak media, Jumat (21/2/2025) mengungkapkan apa yang dialaminya.
“Saya rasa sangat sakit hati dan terancam, meskipun pekerjaan saya sangat buruk dalam pandangan masyarakat, tapi saya tetaplah manusia yang harusnya diperlakukan sebagai manusia. Apakah di Kabupaten Kepulauan Aru ini seseorang dengan bebas dinyatakan positif HIV dan kemudian mengusirnya lalu menyebarkan itu?” ungkapnya terisak-isak.
Penasehat Hukum R dalam pernyataan tegasnya menekankan Permenkes 23 Tahun 2022 Pasal 24 Ayat (2) huruf e, menyatakan “menjaga kerahasiaan hasil pemeriksaan pasien, kecuali diminta oleh pasien atau walinya, petugas yang menangani dan petugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dan oleh karena itu, sebelum penegakan diagnosis seseorang perlu melakukan Pasal 23 Ayat (5) nya yaitu ” Penemuan kasus HIV, AIDS, dan IMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikonfirmasi melalui pemeriksaan laboratorium”.
“Dan dalam hal ini, klien kami telah melakukan tes HIV secara mandiri di RSUD Cendrawasih Dobo dan dinyatakan NONREAKTIF HIV. Sehingga klien kami sangat tertekan mental dengan tuduhan yang dilontarkan kepadanya hingga adanya upaya pengusiran dari lokasi kerja dan Kabupaten Kepulauan Aru,” bebernya.
Irawati mengakui baru membuat satu LP terhadap oknum penyebar informasi yang belum melewati proses diagnosis.
“Segera setelah ini, kami akan melakukan langkah hukum kepada oknum yang melakukan pengancaman secara psikis dengan hasil kesehatan pasien dan akan melaporkan kepada Instansi tempat oknum pengancam bekerja, serta organisasi yang menaunginya bahkan kepada Kementerian yang membawahinya,” tegasnya.
(dp-31)