Politik dan Pemerintahan

Renovasi Lapak, Pemneg Batu Merah Diduga Pungut Biaya Ilegal dari Pedagang

28
×

Renovasi Lapak, Pemneg Batu Merah Diduga Pungut Biaya Ilegal dari Pedagang

Sebarkan artikel ini
IMG 20260105 WA0002

Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Negeri (Pemneg) Batu Merah diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap ratusan pedagang Pasar Batu Merah dengan membebankan biaya renovasi lapak yang nilainya dinilai tidak masuk akal.

Alih-alih menggunakan iuran bulanan pedagang yang selama ini dipungut secara rutin, Pemneg Batu Merah justru menarik biaya renovasi per lapak dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 6,5 juta hingga Rp 47,5 juta. Total dana yang ditarik dari para pedagang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Renovasi lapak tersebut dilaksanakan pada Mei dan Agustus 2025 lalu. Namun, pekerjaan yang dilakukan hanya bersifat semi permanen, yakni penggantian rangka kayu, dinding tripleks, serta atap seng lama dengan material baru.

Sejumlah pedagang menduga kebijakan tersebut dilakukan atas perintah Kepala Pemerintah Negeri Batu Merah, Ali Hatala, bersama Sekretaris Negeri, Arlis Lisaholet, tanpa melalui mekanisme rapat bersama Saniri Negeri.

Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku, pedagang dipaksa membayar biaya renovasi dengan ancaman pengusiran apabila menolak.

“Kalau tidak bayar, lapak kami akan diambil dan digantikan dengan pedagang lain. Padahal setiap bulan kami sudah bayar iuran antara Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu, tergantung luas lapak,” ungkapnya kepada Wartawan, Minggu (4/1/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut telah disampaikan kepada sejumlah anggota Saniri Negeri Batu Merah yang juga menolak, karena program renovasi lapak tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.

Padahal, pungutan pasar di Negeri Batu Merah merupakan pendapatan resmi yang diatur dalam Peraturan Negeri Batu Merah Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pendapatan Asli Negeri yang Bersumber dari Pasar dan Pungutan Negeri. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa iuran lapak yang dibayarkan pedagang setiap bulan digunakan untuk operasional pasar, termasuk perbaikan dan rehabilitasi lapak sebagai bentuk pelayanan publik.

“Anehnya, biaya renovasi justru dibebankan lagi kepada kami. Kami bahkan sudah minta supaya renovasi dilakukan sendiri oleh masing-masing pedagang, tapi ditolak. Kami terpaksa bayar, bahkan ada yang sampai berutang ke bank,” bebernya.

Diketahui, kegiatan renovasi lapak juga tidak tercantum dalam Peraturan Negeri Nomor 03 Tahun 2025 tentang APBDes Negeri Batu Merah Tahun Anggaran 2025. Namun faktanya, sebanyak 225 lapak telah direnovasi.

Hal ini menyebabkan potensi kerugian finansial pedagang akibat dugaan pungli tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2 miliar.

Pedagang lainnya menilai biaya renovasi yang dibebankan sama sekali tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan.

“Yang diganti hanya tiang kayu, dinding tripleks, dan atap seng. Tapi biayanya puluhan juta. Katong pedagang merasa dipaksa, karena kalau tidak bayar pasti diusir,” ujarnya.

Ia menambahkan, alasan ‘kesepakatan rapat’ tidak dapat dijadikan dasar hukum, karena bertentangan dengan Peraturan Negeri yang berlaku.

Para pedagang berharap Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, serta DPRD Kota Ambon dapat turun tangan menyikapi persoalan ini. Mereka meminta agar jika terbukti terjadi pungli, seluruh uang pedagang dikembalikan.

“Setelah bayar puluhan juta untuk renovasi, kami tetap diminta bayar iuran bulanan sampai sekarang. Kami berharap ada keadilan,” pungkasnya.

(dp-53) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *