Jakarta, Dharapos.com – Ir. Sadali
Ie, M.Si., IPU kini resmi memimpin Provinsi Maluku.
Sadali dilantik Menteri Dalam
Negeri M. Tito Karnavian berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 51/P Tahun
2024 tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur serta
Pengangkatan Penjabat Gubernur Maluku.
Prosesi pelantikan berpusat di
Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Pelantikan dimulai dengan
Pengambilan Sumpah oleh Mendagri, yang dilanjutkan dengan penandatanganan
Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan dan Pakta Integritas oleh Pj Gubernur
Maluku dan Menteri Dalam Negeri, disertai dengan Pemasangan Tanda Pangkat,
Penyematan Tanda Jabatan dan penyerahan Keputusan Presiden RI oleh Mendagri.
Berdasarkan kata-Kata pelantikan
yang dibacakan oleh Mendagri dapat diketahui bahwa Sadali diangkat sebagai Pj
Gubernur Maluku, terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama
1 Tahun.
Acara tersebut juga dihadiri Gubernur
Maluku periode 2019-2024 Murad Ismail dan Ketua TP PKK Periode 2019-2024 Widya
Pratiwi Murad, Penjabat Ketua TP-PKK Provinsi Maluku Nita Sadali, Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Lingkungan Kemendagri BNPP, Forkopimda
Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan
Stakeholder terkait.
Dalam sambutannya, Mendagri
mengatakan pelantikan Pj Gubernur Maluku ini dilakukan setelah melalui proses
penilaian yang panjang.
“Semua Calon Penjabat Gubernur
termasuk usulan yang ada, dibahas satu per satu dan ini sudah melalui proses
penilaian yang sangat panjang, yang selanjutnya disampaikan ke Mendagri dan
dilaporkan serta berdiskusi dengan Presiden. Karena sesuai Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 bahwa untuk penunjukan Penjabat Gubernur adalah kewenangan Presiden,
sementara Bupati/Walikota kewenangan Mendagri,” terangnya.
Ia juga mengatakan, berkaitan
dengan pelaksanan acara ini, Sadali resmi menjadi Pj Gubernur Maluku untuk
mengisi kekosongan dengan berakhirnya masa jabatan Murad Ismail pada 24 april 2024
yang lalu, yang langsung di ganti Pelaksana Harian (Plh).
Dan sesuai aturan, pelantikan hari
ini dilaksanakan sehingga Sadali memiliki kewenangan yang sama dengan tugas
Gubernur definitif yang dipilih oleh rakyat, kecuali 4 hal, dan hal itu sudah
diatur dalam UU dan Peraturan Pemerintah.
Salah satunya, tidak boleh
melakukan mutasi jabatan apalagi menjelang Pilkada 6 bulan sebelum pendaftaran,
kecuali atas ijin Mendagri.
Menepis isu yang berkembang selama
ini terkait pelantikan yang dilakukan Gubernur Maluku pada 19 April 2024 yang
lalu, maka berdasarkan penjelasan dari Mendagri dapat diketahui bahwa usulan
tersebut sudah diajukan namun ada penumpukan.
Dan hal ini tidak hanya terjadi di
Provinsi Maluku namun beberapa daerah lainnya pun demikian dan berdasarkan penilaiannya
maka pelantikan tersebut dianggap sah, terhitung 23 April 2024 sebelum
berakhirnya masa Jabatan Gubernur.
“Kami harus melayani permintaan
mutasi yang banyak sekali, dimana ada 37 provinsi lain, dengan total 98 kota
dan 416 kabupaten totalnya 552 provinsi, dan kabupaten kota yang harus dilayani
termasuk untuk pelayanan permohonan mutasi dan sudah numpuk. Sehingga ini
menjadi problem internal, dan menyebabkan keterlambatan. Sehingga untuk
dilaksanakan pelantikan pada jumat yang lalu dan setelah di cek di Ditjen
Otonomi Daerah kelengkapan mencukupi, dan surat akan diserahkan tertulis
berikutnya, sebelum berakhir masa akhir jabatan 23 April 2024, karena tidak
mungkin pelantikan ulang lagi,” bebernya.
Jadi, dirinya mengatakan mutasi itu
tidak boleh dilakukan oleh Pj Gubernur maupun Gubernur definitif, 6 bulan
sebelum pendaftaran kecuali atas ijin Mendagri, dan Mendagri pasti akan sangat
selektif agar tidak terjadi banyak gejolak.
“Saya kira dinamika politik di
Maluku tidak ringan, oleh karena itu saya minta betul di Maluku lakukan
langkah-langkah proaktif, kerjasama dengan Forkopimda dan stakeholder terkait
di tengah situasi sekarang masa sengketa legislatif, setelah itu akan
menghadapi agenda yang sangat penting yaitu pilkada, yang serempak seluruh
Indonesia untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia,” urai Mendagri.
Dirinya meminta Pj Gubernur dapat
segera merealisasikan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sebagai komitmen
untuk membiayai Pilkada.
penjabat sebagai birokrat non partai tolong mengambil posisi netral biarkan
bertanding secara sehat.” Tegasnya.
Tugas-tugas lain yang menjadi
atensi, ungkap Mendagri seperti inflasi, yang terakhir angkanya sangat baik di
bawah Nasional, dan ini adalah kerja baik dari Gubernur dan semua pihak,
termasuk Bupati Walikota.
“Saya minta prestasi yang dibuat
oleh Pak Murad dan jajaran dapat dipertahankan.” pintanya.
Selain itu juga ia meminta, masalah
stunting, Kemiskinan ekstrem, pendidikan dan kesehatan juga menjadi atensi
utama.
“Maluku punya sumber daya alam yang
luar biasa, maka saya mohon dengan hormat karena kemiskinan ekstrem dan
stunting masih cukup tinggi meskipun sudah berkurang fokuslah pada bidang
pembangunan sumber daya manusia, sehingga anak-anak generasi muda Maluku tidak
menjadi penonton di kampung sendiri.” Tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, dirinya
juga mengucapkan terima kasih Murad Ismail dan Widya Pratiwi Murad yang
sebelumnya menjabat sebagai Gubernur dan Ketua TP-PKK, atas kerja keras selama
5 tahun, dimana sudah banyak prestasi yang dicetak.
“Terima kasih juga kepada seluruh
pihak yang telah membantu dan mendukung pak Murad selama melaksanakan tugas
sebagai Gubernur, dukungan yang sama saya harapkan bisa diberikan kepada
penjabat yang baru.” Ungkap Mendagri.
Dirinya berharap Sadali, dapat
membangun hubungan yang baik dengan forkopimda, tokoh masnyrakat,
Bupati/Walikota, dalam menghadapi tantangan kedepan.
“Mudah-mudahan apa yang disampaikan
bisa memberikan motivasi dan semangat bagi semua yang ada di Maluku, saya
doakan situasi Maluku dapat dijaga sama-sama, baik stabilitas keamanan dan
selama pilkada juga image yang identik dengan adanya konflik sosial dapat
dihapuskan dengan adanya pilkada yang damai dan sejuk,” tutupnya.
Acara dilanjutkan dengan foto
bersama dan ramah tamah.
(dp-53)