Utama

Salah Gunakan APBD, Dana Transfer Pemda Terancam Dipangkas

18
×

Salah Gunakan APBD, Dana Transfer Pemda Terancam Dipangkas

Sebarkan artikel ini
Direktur Pelaksanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI%252C Arsan Latief
Direktur
Pelaksanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Arsan
Latief  

Ambon, Dharapos.com – Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) sangat berperan penting dalam penyusunan APBD.
Hal ini dikarenakan masih banyaknya Pemerintah daerah dalam  menggunakannya tidak tepat dan salah sasaran.
Untuk itu, sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 yang
merupakan amanat dari Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 sangat penting dilakukan.
Bahkan, setiap Pemda yang tidak melaksanakan aturan tersebut
terancam sanksi pemangkasan dana transfer daerah baik DAU maupun DAK.
“Didalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan
keuangan daerah dalam menyusun KAHPPHS memedomani Rancangan Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) dan peraturan yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri,” ungkap Direktur
Pelaksanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Arsan
Latief  kepada pers usai pembukaan
kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan
APBD Tahun 2020 di Baileo Siwalima Karang Panjang, Ambon, Rabu (10/7/2019).
Disampaikannya, isi dari peraturan tersebut adalah untuk
mengingatkan kembali tentang aturan yang ada dengan tidak melupakan kepentingan
masyarakat.
Dengan pedoman ini, pengaturan penggunaan anggaran
harus  sampai kepada masyarakat guna
berlangsungnya pembangunan dan pelayanan publik.
“Ini merupakan bagian penting dari proses evaluasi yang
salah satu bahannya Permendagri 33 ini. Kedepannya tidak seperti itu lagi,
karena evaluasi bukan hanya sekedar makna, tetapi penting untuk diikuti oleh
pemerintah kabupaten/kota,” cetus Latif.
Hal ini juga untuk mengoptimalkan peran Gubernur selaku
kepala daerah yang merupakan wakil Pemerintah pusat.
Selain itu ada sanksi yang diberikan kepada Pemda jika tidak
mengikuti peraturan ini.
“Ada sanksinya jika tidak mengikut aturan, berupa
pengurangan dana transfer (DAK, DAU, red),” pungkasnya.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *