Politik dan Pemerintahan

Santunan Bagi Korban Meninggal Akibat Covid-19 Ditiadakan

7
×

Santunan Bagi Korban Meninggal Akibat Covid-19 Ditiadakan

Sebarkan artikel ini

Kadis Sos Maluku Sartono Pining2
Kepala Dnas Sosial Provinsi Maluku Sartono Pining

Ambon, Dharapos.com – Santunan bagi korban yang meninggal
akibat Covid-19 resmi ditiadakan.

Hal tersebut merujuk pada surat edaran Menter Sosial RI dengan
Nomor. 150/3.2/BS.01.02/2021 tentang rekomendasi dan usulan santunan ahli waris
korban meninggal akibat Covid -19.

Edaran ini berlaku terhitung sejak Januari 2021.

Adapun nilai santunan yang diterima keluarga ahli waris selama
ini sebesar Rp15 juta.

“Kita telah menindaklanjuti surat edaran Mensos, dengan
pemberitahuan ke semua kabupaten/kota bahwa santunan korban Covid-19 untuk ahli
waris sudah ditiadakan,” beber Kepala Dnas Sosial Provinsi Maluku Sartono Pining
kepada pers dikantor Gubernur setempat, Rabu (10/3/2021).

Kebijakan pemerintah ini berlaku sejak 2020 lalu.

Ditatambahkan, setelah pergantian Mensos dari Juliari Batubara
ke Tri Rismaharini, kebijakan tersebut ditinjau dan kemudian ditiadakan akibat
ketersediaan anggaran.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *