![]() |
Petugas Satpol PP MTB sedang memeriksa 2 ASN yang terjaring operasi penertiban |
Saumlaki, Dharapos.com – Bertempat di wilayah Kecamatan Tanimbar Selatan, telah dilakukan Sosialisasi Perda Nomor 26 Tahun 2013 tentang Tertib Birokrasi dan Tertib Jam Kerja.
Sekaligus pada kesempatan yang sama dilakukan operasi penertiban terhadap pelajar yang dilakukan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Sosialisasi dan penertiban ini akan berlangsung hingga 31 Januari 2019 dan setelah itu akan dilakukan tindakan penegakan disiplin bagi ASN yang terjaring Operasi.
Kegiatan tersebut terbagi 2 lokasi masing-masing Kepala Dinas Satpol PP setempat, Cornelis Belay, S.Sos, M.Si memimpin Tim 1 meliputi wilayah desa Olilit Barat dan Kelurahan Saumlaki tepatnya di perempatan Gedung Natar Kaumpu, Pasar Lama, Satos/Yamdena Plaza.
Sedangkan Sekretaris Dinas Satpol PP, Johanis Fenanlampir, SE memimpin Tim 2 meliputi wilayah desa Sifnana seperti Pasar Baru, pos sekuriti, terminal Omele, pertigaan Puskesmas hingga perempatan Dinas Perhubungan MTB.
Sejumlah pejabat Satpol PP dan personel turut mendukung pelaksanaan sosialisasi dan penertiban dimaksud.
Sebanyak lebih kurang 120an ASN yang berada di luar kantor saat jam kerja tanpa dilengkapi oleh Surat Ijin dari pimpinan SKPD berhasil terjaring tim penertiban.
![]() |
Sejumlah pelajar SMA di Saumlaki turut terjaring operasi penertiban pada saat jam-jam sekolah |
Kebanyakan mereka beralasan untuk pengurusan surat-surat di Bank, mengantar/menjemput anak sekolah serta berbelanja sayur/ikan di pasar.
Begitu pula banyak pelajar yang terjaring akibat bolos sekolah dan berada di tempat-tempat keramaian dengan menggunakan pakaian seragam.
Tim penertiban kemudian mendata seluruh ASN yang terjaring pada kegiatan sosialisasi ini, dan langsung diberikan pembinaan ditempat serta dijelaskan pula tentang dasar hukum pelaksanaan kegiatan.
Para ASN yang terjaring ini juga diminta untuk menyampaikan kepada ASN yang lain terkait aturan yang sedang disosialisasikan.
Untuk Pelajar yang terjaring Operasi Penertiban, langsung diberikan pembinaan ditempat, disuruh membuat Surat Pernyataan yang nantinya Surat Pernyataan tersebut akan disampaikan ke Sekolah masing-masing.
Seluruh kegiatan berjala aman, tertib dan lancar.
(dp-18)