Dobo, Dharapos.com
Terkuaknya kedok pemakaian ijazah sajana aspal (asli palsu) yang disinyalir diterbitkan oleh sejumlah perguruan tinggi di Indonesia telah mencoreng perjalanan dunia pendidikan di negeri ini.
![]() |
Ilustrasi wisuda sarjana |
Sejumlah pejabat negara baik di Pemerintahan maupun lembaga legislatif dicurigai menggunakan ijazah atau gelar sarjana aspal.
Menyikapi fakta ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi langsung mengeluarkan Surat Edaran (SE) berupa pemberian sanksi atas para oknum Pegawai Negeri Sipil maupun anggota Legislatif yang terbukti menggunakan ijazah/gelar palsu.
Tokoh Pendidikan Aru, Thomas Benamen juga mencurigai bila sejumlah pejabat di Kabupaten Kepulauan Aru ditengarai berijazah sarjana aspal.
“Dia Kabupaten Kepulauan Aru ini juga sebenarnya ada sejumlah pejabat pemerintahan maupun anggota DPRD Kepulauan Aru yang kita curigai memiliki ijazah atau gelar sarjana palsu,” tudingnya saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Karena itu Apalem yang juga pemilik Yayasan Jargaria menyambut baik kebijakan yang diambil Menteri PAN – RB dengan mengeluarkan SE tersebut.
“Makanya saya juga meminta kepada Menteri PAN – RB untuk segera melakukan penelusuran terhadap sejumlah oknum pejabat Pemerintah maupun anggota DPRD Kepulauan Aru juga ada yang dicurigai menggunakan ijazah yang sama sebagaimana yang terjadi di daerah lain,” desaknya.
Apalem mengaku memiliki alasan kuat terkait kecurigaannya terhadap sejumlah oknum pejabat maupun anggota Dewan yang ditengarai menggunakan ijazah sarjana palsu.
“Kecurigaan saya ini karena saya punya bukti bahwa ada lulusan strata satu (S1) yang berdasarkan aturan akademik harus menempuh pendidikan di bangku kuliah minimal empat tahun sampai berhasil memperoleh gelar sarjana namun ada oknum pejabat yang tidak kuliah tap5 tiba-tiba menyandang gelar sarjana,” herannya.
Olehnya itu, Apalem akan meminta pihak Kopertis, Polda Maluku maupun pihak Kejaksaan untuk segera mengusut indikasi penggunaan ijazah palsu di kabupaten berjuluk “Bumi Jargaria”.
“Supaya dapat menimbulkan efek jera bagi para pemakai ijazah sarjana aspal karena tidak segampang itu meraih gelar sarjana. Dan ini juga menjadi pelajaran bagi siapapun mereka yang berniat melakukan hal yang sama,” pungkasnya.
(dp-31)