Papua, Dharapos.com
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, TEA. Hery Dosinaen, S.IP mengatakan dari 29 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua masih ada 4 Kabupaten yang belum melantikkan anggota DPRD terpilih periode 2014-2019.
![]() |
TEA. Hery Dosinaen, S.IP |
Keempat kabupaten tersebut yaitu kabupaten Yahukimo, Intan Jaya, Nduga dan Mimika karena masih ada beberapa persoalan yang belum diselesaikan.
“Sementara untuk SK pelantikan anggota DPRD Kabupaten lain, tadi (kemarin-red) Karo Hukum sudah membawa surat ke Jakarta untuk Gubernur tanda tangan, jadi tinggal 4 Kabupaten ini yang belum,”ungkapnya kepada wartawan di Jayapura, Jumat (30/1).
Pada prinsipnya, kata Sekda, Gubernur Papua tetap memproses usulan yang diajukan Bupati jika tidak ada lagi permasalahan dari Kabupaten tersebut.
“Ini lagi-lagi kembali ke kabupaten masing-masing. Jadi, Gubernur tidak menghalang-halangi ataupun mempersulit prosesnya tetapi semua ini dalam tim verifikasi yang ada di Provinsi. Dimana mereka akan melihat semua berkas yang tentunya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku,”katanya.
Selanjutnya, kata Sekda, Gubernur tidak serta-merta memberikan penetapan atau keputusan terhadap DPRD Kabupaten/Kota ketika semua dokumen-dokumen yang diusulkan oleh Bupati masing-masing tidak bermasalah.
“Kalau sepanjang itu masih ada masalah, Gubernur tidak akan memberikan penetapan,”cetusnya.
Ditegaskannya, Gubernur akan mengeluarkan surat teguran secara resmi kepada semua Bupati jika masih ada permasalahan interen yang tidak bisa diselesaikan.
“Ini semua hanya masalah interen di Kabupaten masing-masing baik di Kepala Daerah maupun KPUD tapi yang jelas kami terima berkas yang di usulkan para Bupati itu berkas yang tidak bermasalah dan semua sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Sekda.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy, SE menegaskan, keterlambatan pelantikan akibat adanya berbagai persoalan yang dihadapi di Kabupaten masing-masing, karena ada dugaan intervensi dari beberapa Kepala daerah dalam hal ini Bupati yang menunda-nunda proses pelantikan seperti di Kabupaten Yahukimo dan Mimika, ataupun pengusulan yang masih mengalami banyak kekurangan seperti di Jayawijaya yang terlambat karena masih menunggu SK pemberhentian dua anggota DPRD terpilih yang diketahui berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kita berharap bahwa proses pemilu legislatif yang telah dilaksanakan oleh KPU sehingga apapun yang diputuskan oleh KPU mulai dari proses pleno, rekapitulasi bahkan yang bermasalah sudah diproses di Mahkamah Konstitusi, itu sudah final. Siapapun kepala daerah tidak punya hak untuk mengubah keputusan itu. Sudah diuji di MK sehingga itu sudah final tidak bisa diganggu,” tegas Adam.
Laporan SPJ oleh KAPP harus ditiru SKPD
Sementara itu, Pemprov Papua berjanji akan memberikan dana hibah kepada badan atau organisasi yang telah menyerahkan/melaporkan Surat Pertanggung Jawabannya (SPJ) tepat waktu.
Termasuk Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) yang telah melaporkan Surat Pertanggung Jawabannya (SPJ) penggunaan dana Rp. 1 milliar kepada Bendahara Keuangan – Pemprov Papua belum lama ini.
Sekretaris Daerah Papua TEA Hery Dosinaen mengatakan penyerahan SPJ oleh KAPP menurutnya sebagai salah satu contoh yang patut ditiru.
“Tentunya Pemerintah Provinsi Papua memberikan hibah kepada semua komponen masyarakat, lembaga-lembaga, organisasi-organisasi Perguruan Tinggi dan lain sebagainya. Diharapkan semuanya ini dapat dipertanggung jawabkan,”katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (30/1).
Seraya memberikan contoh KAPP, telah memberikan pertanggung jawabkan kepada Pemprov Papua melalui Badan Keuangan.
Oleh karena itu, lanjut Sekda, indikasi pertanggung jawab oleh KAPP sangat luar biasa, dimana anak-anak pengusaha asli Papua mampu bersaing.
“Inilah anak-anak asli Papua mampu melaksanakan apa yang disyaratkan didalam aturan – aturan keuangan,”pujinya.
Sekda menilai dengan penyerahan SPJ oleh KAPP menjadi penilaian tersendiri bagi pihaknya.
‘’Kedepan organisasi ini kita akan melihat dan memberikan bantuan lebih lanjut, sesuai dengan kebutuhan real dalam organisasi tersebut,’’tuturnya.
Sebelumnya Kamar Adat Pengusaha Papua (KAAP) telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana untuk kegiatan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Pertanggung jawaban penggunaan dana pemerintah yang diberikan kepada KAPP sebesar Rp. 1 miliar dari total proposal yang diajukan sebesar Rp3 miliar untuk kegiatan pengembangan kapasitas jasa konstruksi, yang mana kegiatannya dilakukan di Nabire oleh panitia.
Laporan penggunaan dana penting dilakukan KAPP karena merupakan bukti pertanggungjawaban kepada pemerintah provinsi yang telah memberikan kepercayaan kepada pengusaha asli Papua untuk mengelola dana sebesar itu, sehingga selanjutnya kepercayaan itu tumbuh.
(Piet)