Langgur, Dharapos.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku
Tenggara A. Yani Rahawarin mewakili Bupati M. Thaher Hanubun menerima mahasiswa
IAIN Ambon yang akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah itu.
Kegiatan penerimaan mahasiswa KKN IAIN Ambon berlangsung di aula kantor Bupati setempat, Senin (14/11/2022).
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menyampaikan apresiasi
dan penghargaan yang tinggi kepada Rektor IAIN Ambon dan Civitas Akademika yang
telah menggagas adanya.
“KKN merupakan implementasi tri darma perguruan tinggi yakni
pendidikan dan pengajaran, pengembangan serta pengabdian masyarakat,” ungkap Sekda
Rahawarin.
Pelaksanaan KKN ini adalah wujud dari transfer pengetahuan
dan keterampilan yang diperoleh oleh setiap mahasiswa dalam beberapa semester
dan praktek penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
Diakui Sekda Rahawarin, terkadang seperangkat pengetahuan
yang teoritis yang diperoleh pada bangku perguruan tinggi tidak ditemukan dalam
praktek lapangan, begitu pula sebaliknya praktek pemerintahan tidak ditemukan
di bangku kuliah.
“Hal inilah yang merupakan tantangan bagi mahasiswa dalam
mengkombinasikan pandangan teoritis dan fakta emperik yang dalam fungsinya
saling melengkapi dalam memboboti khasanah keilmuan,” akuinya.
Lanjut Sekda Rahawarin, pelaksanaan KKN memiliki manfaat yang
sangat penting serta strategis dalam upaya mendorong akselerasi pembangunan
yang saat ini digalakkan Pemda Malra.
Selain itu, dalam melanjutkan kebijakan Pemerintah tidak akan
berjalan maksimal jika bila tidak dibarengi dengan kerjasama dan komitmen semua
pihak termasuk peserta KKN IAIN Ambon.
Dan perlu diketahui, kendala yang dihadapi Pemda Malra saat
ini adalah masalah kemiskinan serta tata kelola penyelenggaraan pemerintahan,
pendidikan, kesehatan dan infrastruktur atau konektivitas.
Sekda Rahawarin berharap, berbagai program dan kegiatan yang
dilaksanakan pada KKN ini dapat berkontribusi positif terhadap penyelesaian
permasalahan dimaksud.
Pelaksanaan KKN pada dasarnya masyarakat pada level ohoi/desa
dalam konteks tata kelola pemerintahan paska disahkannya Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang desa/ohoi di Kabupaten Malra saat ini.
Dengan demikian memungkinkan ohoi/desa memiliki kewenangan
untuk mengelola keuangan sendiri yang mana di sisi lain mendorong akselerasi
pembangunan desa/ohoi yang akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan
masyarakat.
“Kiranya para mahasiswa yang KKN dapat berpartisipasi aktif
guna melakukan pendampingan khususnya bagi perangkat desa/ohoi dalam perencanaan,
pengelolaan dan evaluasi keuangan desa/ohoi sehingga program pembangunan ohoi
dapat berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya.
(dp-52)