Hukum dan Kriminal

Sekdes Sangkra : Uang Sirih Pinang Belum Dikembalikan Oleh Para Peminjam

10
×

Sekdes Sangkra : Uang Sirih Pinang Belum Dikembalikan Oleh Para Peminjam

Sebarkan artikel ini
WhatsApp%20Image%202023 08 08%20at%2008.12.59
Bukti penyerahan biaya kompensasi oleh kontraktor. (doc.warga Sangliat Krawain)

Saumlaki, Dharapos.com – Sekretaris Desa (Sekdes) Sangliat Krawain, kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Aloysius Melwatan membantah menggelapkan dana kompensasi atau uang sirih pinang yang diserahkan oleh Penjabat Kepala Desa Sangliat Krawain pada tahun 2019.

Bantahan Aloysius Melwatan ini disampaikan menyusul adanya laporan warga ke penyidik Polres Kepulauan Tanimbar beberapa waktu lalu. Dalam laporan itu, warga meminta penyidik untuk memeriksa Aloysius karena diduga telah melakukan penggelapan dana milik masyarakat.

Kepada media ini, Aloysius Melwatan mengaku menerima dana itu untuk disimpan dan saatnya akan dibagikan kepada masyarakat pemilik petuanan di lokasi Wengondi yang telah dibangun embung atau cekungan penampung suplai aliran air hujan di lokasi seluas 30×30 m². Para pemilik petuanan itu adalah marga Nivutu, Melwatan dan Batleware.

Dia menjelaskan, setelah menerima dana kompensasi dari perusahaan penyedia jasa konstruksi yang mengerjakan embung Sangliat Krawain tahun 2019, dia berinisiatif untuk menyimpan dan berencana akan membagikan kepada para pemilik petuanan jika telah ada kesepakatan bersama.

Alih-alih menyimpan uang, Sekdes malah meminjamkan sejumlah uang kepada seorang warga tanpa sepengetahuan para pemilik uang. Sudah begitu, ibu dan ayahnya (orang tua dari Aloysius -red) turut memberi kesempatan kepada dua orang peminjam tanpa ada kesepakatan atau pemberitahuan bagi keluarga yang lain (Das dalam).

“Total uang itu sudah berkurang karena ada tiga bapak dari keluarga Batleware, Nifutu dan Melwatan yang pinjam. Yang satu orang pinjam ke saya, sementara dua orang lainnya pinjam ke orang tua saya karena saya titip uangnya untuk orang tua saya simpan,” kata Aloysius Melwatan saat dikonfirmasi pekan lalu.

Dia berharap sejumlah dana tersebut bisa secepatnya dikembalikan agar selanjutnya bisa dibagi kepada para pemilik petuanan.

Aloysius Melwatan juga mengutarakan sejumlah alasannya untuk menyimpan dana tersebut seperti kekecewaannya terhadap pembagian dana kompensasi ganti rugi lahan oleh pemerintah daerah kabupaten Maluku Tenggara Barat (saat ini telah berganti nama menjadi Kepulauan Tanimbar – red) kepada keluarga Melwatan, Batleware serta Nifutu (Das Dalam) beberapa tahun lalu.

baca juga : Warga Desak Kades Sangkra Copot Perangkat Desa Bermasalah. | Dhara Pos 

Dia katakan, saat penyerahan dana ganti rugi lahan, dia dan keluarganya tidak diberikan jatah sebagaimana kesepakatan bersama das dalam.

Oleh karena itu, saat penyerahan dana kompensasi embung Wengondi, dirinya bermaksud menyimpan dana itu dan kemudian akan dibicarakan dengan das dalam, sehingga dia pun menerima jatah sebagaimana anggota das dalam yang lain.

“Saya merasa sangat kecewa karena saat pencairan tahap pertama  Rp.600 juta dari total Rp.1 M, kami sekeluarga tidak diberikan jatah sebagaimana keluarga-keluarga lain. Nanti di tahap kedua baru diberikan ke kami. Kami dapat Rp.10 juta. Saya kecewa dan saat itu bertanya apakah kami ini bagian dari keluarga atau Das dalam atau tidak” katanya.

“Karena itu saat penyerahan uang sirih pinang di tahun 2019 saya simpan uang siri pinang karena kecewa. Dengan catatan bahwa nanti kami duduk bersama untuk bicarakan. Kebetulan keluarga kami (Das dalam) sedang berkonflik dan belum bisa duduk bersama,” tambahnya.

Aloysius menegaskan bahwa dana kompensasi tersebut baru akan dibagikan kepada das dalam jika telah disetor kembali oleh para peminjam dan anggota das dalam yang berkonflik telah berdamai.

“Kalau polisi panggil maka beta (saya-red) akan hadir, tetapi selanjutnya beta akan lapor kembali dugaan penyalahgunaan Rp.600 juta yang dibagi tanpa sepengetahuan seluruh anggota marga” katanya.

Diberitakan sebelumnya,  Aloysius Melwatan dilaporkan ke penyidik Polres Kepulauan Tanimbar pada bulan Juli 2023 karena diduga telah melakukan  tindak pidana penggelapan uang milik masyarakat.

Para pelapor memberi kuasa kepada seorang advokat dan telah dilakukan pemeriksaan saksi. 

baca juga : Tilap Uang Rakyat, Sekdes Sangliat Krawain Dipolisikan | Dhara Pos 

(dp-18).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *