Hukum dan Kriminal

Sekdes Sole Akan Praperadilan Polres SBB Terkait Penahanan Kades

33
×

Sekdes Sole Akan Praperadilan Polres SBB Terkait Penahanan Kades

Sebarkan artikel ini
ilustrasi sidang
Ilustrasi Sidang Praperadilan

Piru, 
Tindakan aparat Kepolisian Resort Polres SBB dalam hal ini Kapolres AKBP M. Nasution, Kasat Reskrim dan Penyidik Roby Alpons terkait penahan ratusan kayu milik masyarakat desa Sole, Kecamatan Waesala, dan penahanan Kades Sole selama 21 membuat Sekretaris Desa tidak terima.

Atas tindakan penahanan tersebut, Sekdes Sole, Ahad Asma akan mempraperadilankan ketiganya. Belum lagi, pemilik kapal yang mengangkut kayu-kayu tersebut turut ditahan bersama Kades padahal pemilik kapal memiliki kelengkapan surat-surat pelayaran.

Kepada media ini, Sekdes menjelaskan, kayu-kayu yang ditahan Polres SBB bukan milik hutan lindung dan sebagainya, sebab ini milik masyarakat karena memiliki surat tanah perkebunan yang mana kayu-kayu tersebut ditebang pada perkebunan masyarakat.

“Saya heran dengan hukum ini, kenapa masyarakat terus ditindas oleh aparat polisi. Bukannya untuk melindungi masyarakat tapi malah ditindas, saya rasa kami tidak bersalah dan kami bukan orang bodoh yang bisa dipermainkan oleh Polres SBB,” kecamnya.

Dikatakannya, kayu-kayu yang dijual kepada pengusaha adalah milik masyarakat sendiri bukan milik orang lain maupun hutan lindung karena lahan yang dipergunakan masyarakat untuk berkebun adalah milik warga sesuai batas-batas yang benar.

“Kami siap praperadilankan Polres SBB, sebab kalau tidak maka kami akan terus dipermainkan Polres SBB. Apalagi persolan ini sudah selesai dengan Dinas Kehutanan hanya Polres saja yang sengaja mengulur-ngulur waktu,” tegasnya.

Sekdes Soleh meminta kepada Kapolda Maluku untuk dapat melihat persoalan ini dan segera melakukan investigasi terhadap aparat Kepolisian Polres SBB dalam hal ini Kapolres dan anak buahnya karena menindas masyarakat kecil yang tak bersalah.

Sementara itu, Kades Sole beralasan penjualan kayu tersebut adalah milik masyarakat bukan milik hutan lindung sehingga bukan ilegal loging karena dirinya merasa tidak bersalah dalam hal ini.

Namun, terkesan Polres SBB sengaja memperlambat kasus ini dengan tujuan mendapatkan fee sebesar Rp. 100 juta barulah kapal tersebut di lepaskan. Padahal, di Dinas Kehutanan SBB tidak ada lagi persoalan hanya Polres SBB saja yang sengaja memainkan peran ini demi mendapatkan keuntungan yang besar.

Informasi yang dihimpun media ini, pemilik kapal dan Kades Sole sudah dikeluarkan dari tahanan  namun dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, karena persoalan ini belum selesai.

Diduga, penahanan Kades dan pemilik kapal yang kasusnya sementara ditangani Polres SBB melalui Kasat Reskrim itu adalah perintah Kapolres. Alasan tersebut sengaja dilontarkan Kasat Reskrim dan Penyidik, Roby Alpons untuk menakut-nakuti Kades dan pemilik Kapal.
Bahkan lebih mirisnya lagi, Kades dan pemilik kapal pun harus merayakan Idul Fitri didalam tahanan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan SBB, Ody Timisela ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut membenarkan bahwa persoalan penahanan kapal dan kayu-kayu tersebut dengan Dishut tidak ada permasalahan lagi, karena sudah diselesaikan dengan Sekdes maupun pemilk kapal.

“Semuanya sudah diselesaikan, tinggal persoalannya dengan Polres SBB saja,” ujarnya.
Timisela membantah tudingan adanya upaya untuk mendapatkan uang 100 juta tersebut.

“Itu tidak benar kalau Dinas Kehutanan meminta uang kepada pemilik kapal,” bantahnya.

Dalam persoalan terkesan ini pihak Polres SBB dan Dishut saling lempar batu karena selama Sekdes menanyakan persolan ini penanganannya sudah sampai dimana, pihak Polres selalu katakan tanya kepada Dishut begitupun sebaliknya.

Sebelumnya, Polres SBB menahan sejumlah kayu diantaranya kayu arang dan jati, dan satu buah kapal kayu pengangkut yang berasal dari Sulawesi Selatan selaku pembeli dengan alasan karena kayu-kayu tersebut dikatakan ilegal loging dan tidak memiliki surat izin pengangkutan. (rdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *