Ambon, Dharapos.com – Perjuangan masyarakat Desa Laimu, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah, untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang disengketakan kembali mencuat. Kali ini, masyarakat meminta perlindungan hukum kepada Gubernur Maluku, Kapolda Maluku, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait aktivitas perusahaan batu pecah di atas lahan yang disebut berstatus sita jaminan pengadilan.
Permintaan tersebut disampaikan Abidin Kumkelo, Ketua Tim Penyalur Aspirasi Masyarakat Negeri Laimu. Ia mengungkapkan, masyarakat telah menempuh proses hukum hingga putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap. Namun, mereka merasa perjuangan panjang tersebut belum memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan.
“Kami masyarakat Laimu memohon kepada Bapak Gubernur Maluku, Bapak Kapolda Maluku, dan Bapak Kejati Maluku agar memberikan perlindungan hukum terkait perjuangan kami yang selama ini merasa belum mendapatkan keadilan,” ujar Abidin.
Menurutnya, persoalan ini berkaitan dengan aktivitas perusahaan batu pecah di atas lahan yang diklaim masyarakat sebagai objek sita jaminan pengadilan. Ia menyebut aktivitas perusahaan tersebut telah berlangsung lebih dari 30 tahun.
Kondisi itu menjadi perhatian masyarakat karena mereka mengaku telah memperjuangkan hak atas tanah tersebut melalui jalur hukum, mulai dari Pengadilan Negeri Masohi hingga Mahkamah Agung.
“Kami sudah berjuang sampai mendapatkan putusan Pengadilan Negeri Masohi hingga putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Tetapi sampai sekarang, kami yang berjuang justru merasa belum mendapatkan apa-apa,” katanya.
Abidin berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, terutama menyangkut perlindungan warga dan kejelasan tindak lanjut putusan pengadilan yang menjadi dasar tuntutan masyarakat.
Baginya, kepastian hukum menjadi hal penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian terkait tanah yang mereka perjuangkan.
Ia juga berharap kepentingan usaha dan pendapatan daerah tidak mengesampingkan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang mengklaim memiliki dasar hukum atas lahan tersebut.
Persoalan ini sebelumnya turut disoroti kuasa hukum masyarakat, H. Djamaluddin Koedubun, S.H., M.H. Ia mendesak Kejati Maluku menindaklanjuti laporan terkait aktivitas CV Batu Seram Jaya di atas sebagian lahan yang disebut berstatus sita jaminan pengadilan.
Djamaluddin menyebut aktivitas pertambangan berlangsung di area sekitar 46 hektare dari keseluruhan objek sengketa seluas 647 hektare. Ia juga menyatakan bahwa eksekusi terhadap objek tanah tersebut belum dilakukan.
Masyarakat bersama kuasa hukumnya meminta persoalan ini ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku. Mereka juga berharap aktivitas perusahaan ditinjau berdasarkan status hukum dan dasar penguasaan lahan, sehingga terdapat kejelasan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai tanggapan pihak perusahaan maupun instansi terkait belum tercantum dalam keterangan yang diterima.
(dp-53)














