Hukum dan Kriminal

Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan: Hakim PN Dobo Minta JPU Damaikan 2 Pihak

100
×

Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan: Hakim PN Dobo Minta JPU Damaikan 2 Pihak

Sebarkan artikel ini
Sidang Kasus Penganiayaan di Dobo
Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Rabu (15/10/2025) berjalan aman dan lancar / Foto : Jefri

Dobo, Dharapos.com – Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Rabu (15/10/2025) berjalan aman dan lancar.

Dalam agenda sidang kali ini, kuasa hukum terdakwa JP tidak dapat menghadirkan saksi meringankan karena berhalangan. Sebalinya bukti video dugaan perzinahan saksi korban MP berduaan dengan RA pada sebuah kamar hotel di Kota Ambon diserahkan ke Majelis Hakim.

Sementara itu, dalam proses persidangan Ketua Majelis Hakim Petra Gilang Ramadan yang didampingi hakim anggota Edo Hendra Setiawan dan Malvin Edi Darma kembali mengulangi pertanyaan kepada terdakwa JP terkait motif penyebab kejadian awal termasuk hal-hal yang meringankan.

Hal itu, sebagaimana terdakwa didakwa melanggar Pasal 351 KHUP atas perbuatan yang dilakukan terhadap saksi korban.

Selanjutnya, Majelis Hakim untuk yang ke tiga kalinya meminta kepada JPU agar memediasi kedua belah pihak untuk berdamai.

Hal itu dimaksudkan agar di sidang tuntutan yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 22 Oktober pekan depan, akan menjadi pertimbangan hakim dalam putusan atas kasus tersebut.

Romodi Ngurmetan SH
Romodi Ngurmetan, SH selaku kuasa hukum terdakwa JP / Foto : Jefri

Romodi Ngurmetan, SH selaku kuasa hukum terdakwa JP dalam pernyataan persnya tetap menerima apa yang didorong Majelis Hakim untuk tahapan mediasi dalam rangka mendamaikan kliennya dengan saksi korban.

“Kami pada prinsipnya sebagai kuasa hukum terdakwa menerima niat baik Majelis Hakim yang mana meminta JPU agar memediasi kedua pihak untuk berdamai dan kami menyambut baik permintaan tersebut agar permasalahan ini tidak berlarut-larut,” imbuhnya.

Karena menurut Ngurmetan, seandainya kasus ini di atur baik sejak awal  maka mungkin saja tidak sampai ke meja persidangan.

“Tetapi karena proses hukumnya sudah berjalan sehingga kita ikuti saja prosesnya termasuk apa yang dimintakan oleh majelis hakim sampai pada sidang tuntutan dan putusan nanti,” cetusnya.

Ngurmetan mengaku yakin, kliennya akan di putus bebas oleh majelis hakim bedasarkan fakta persidangan, keterangan saksi dan keyakinan hakim pada sidang putusan nanti.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *