as

Hukum dan Kriminal

Sidang Sengketa Barang Bukti Perkara SMA Tayando Berjalan Lancar, Lanjut Ajudikasi

47
×

Sidang Sengketa Barang Bukti Perkara SMA Tayando Berjalan Lancar, Lanjut Ajudikasi

Sebarkan artikel ini

KIP Maluku


Ambon,
Dharapos.com
Komisi Informasi Provinsi (KIP) Maluku resmi menggelar Sidang
Perdana Sengketa Alat Bukti Utama pada perkara korupsi SMA Tayando Kota Tual,
Jumat (6/8/2021).

Sidang
penyelesaian sengketa Informasi (PSI) KIP Maluku di ruang Kartika, Lantai 1 Pengadilan
Negeri Ambon yang mempertemukan Pemohon atas nama Aziz Fidmatan dengan Termohon
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku selaku Badan Publik yang dikuasakan
kepada Sekertaris Dinas Husein, S.Pd. berlangsung dengan lancar dan baik.

Agenda sidang
perdana berupa pemeriksaan awal terkait permintaan informasi salinan surat
perjanjian penggunaan Dana bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB)
SMA Tayando, Tual dipimpin Komisioner Richard Sipahelut, SE, M. Pd (Ketua
Majelis), serta M. Kamil Fuad, ST dan Cany Latuhihin, S.Sos selaku Anggota
Majelis.

Pantauan
lapangan, proses sidang sejak awal berjalan lancar melalui sejumlah tahapan dimulai
dari pemeriksaan identitas pemohon dan termohon hingga tahapan akhir.

Pada tahapan
akhir, pemohon memutuskan untuk menolak mediasi dan meminta sidang sengketa lanjut
pada proses ajudikasi.

Ajudikasi
adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang
diputus oleh Komisi Informasi yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut ke Pengadilan
dalam wilayah hukum Termohon.

Dalam tahapan ajudikasi ini, sejumlah pihak akan dihadirkan diantaranya para pihak terkait juga saksi ahli. 

Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra dan anggota Komisi Mumin Refra turut hadir memantau jalannya sidang. 

Aziz
Fidmatan yang ditemui seusai sidang menyampaikan rasa syukurnya kepada ALLAH Swt atas
dimulainya sidang sengketa antara dirinya dengan Dinas Pendidikan Kebudayaan
Maluku.

“Saya sangat
bersyukur kepada ALLAH, karena telah melakukan perkara yang maha besar sehingga
apa yang menjadi doa dan permohonan saya dan keluarga dikabulkan. Dan saya
optimis inilah waktunya hukum itu ditegakkan,” tegasnya.

Sekali lagi,
Fidmatan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada KIP
Maluku yang telah menindaklanjuti pengaduan sengketa dirinya dengan badan
publik.

“Sekali lagi
apresiasi dan ucapan terima kasih saya dan keluarga sampaikan kepada KIP Maluku
karena telah membantu kami menuntaskan persoalan kami,” pungkasnya.

KIP Maluku Sidang Perdana2
Momen berlangsungnya sidang perdana sengketa informasi publik di PN Ambon, Jumat (6/8/2021)

Perlu
diketahui, sidang sengketa ini bermula saat Aziz Fidmatan tak diresponi Dinas
Pendidikan Kebudayaan Maluku atas permintaan resmi dokumen surat perjanjian (MoU)
pada proyek pembangunan USB SMA Tayano Tual 2008.


Dalam
suratnya itu, ia meminta Dinas Dikbud Maluku menyerahkan 2 bukti surat
perjanjian (MoU) sebagai dasar pembangunan USB SMA Tayando Kota Tual yang
diterbitkan instansi tersebut pada 2008 lalu yang ditandatangani ketua panitia
pembangunan dan PPK.

Kedua surat
perjanjian itu masing-masing diterbitkan pada Juni 2008 dan Oktober 2008.

Menariknya, berdasarkan bukti dan fakta-fakta yang dimiliki Fidmatan bahwa pengerjaan
pembangunan USB SMA Tayando Tual mengacu pada MoU yang diterbitkan bulan
Oktober 2008.

Saat itu,
Fidmatan bersama ketua panitia Akib Hanubun diperintahkan berangkat dari Tual ke
Ambon untuk meneken MoU pada awal Oktober 2008 berdasarkan surat disposisi dari
Adam Rahayaan yang saat itu menjabat Wakil Walikota Tual.

Adapun bukti
disposisi tersebut masih disimpan Aziz Fidmatan hingga ia mengajukan sengketa
ke KIP Maluku pada awal Februari 2021.

Anehnya lagi,
saat proyek ini diperkarakan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 2012 lalu hingga
kemudian inkrah 2016, alat bukti utama MoU yang digunakan para Jaksa untuk
menjerat panitia pembangunan adalah terbitan Juni 2008.

Tak terima
atas indikasi rekayasa yang dialaminya, Fidmatan langsung mengambil langkah
hukum.

Dengan
mengacu pada sejumlah dokumen penting yang ia miliki, Fidmatan kemudian
mengajukan sengketa ke KIP Maluku guna mendapatkan kepastian hukum atas
keberadaan 2 dokumen dimaksud.

(dp-16)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *