DaerahHukum dan Kriminal

Sidang TPPO MAB : Surat Penahanan Jadi Tanda Tanya Hakim, Isinya Tak Sesuai Fakta

12
×

Sidang TPPO MAB : Surat Penahanan Jadi Tanda Tanya Hakim, Isinya Tak Sesuai Fakta

Sebarkan artikel ini

Hakim PN Dobo Soroti Surat Penahanan MAB


Dobo, Dharapos.com
– Sidang
dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Karaoke
Adiskal atas nama terdakwa Mores Anton Beruat (MAB) kembali berlangsung di
Pengadilan Negeri Kelas 3 Dobo, Senin (10/6/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan
nota pembelaan oleh Penasehat Hukum MAB dipimpin langsung Hakim Ketua
Bicterzon  Welfare Hutapea, SH di
dampingi Hakim Anggota masing-masing Jefri Parulian Sitompul, SH dan Muhamad
Fauzi Tilameo, SH.

Hakim Bicterzon Welfare Hutapea,
SH dalam konfrensi pers usai memimpin sidang kasus tersebut menyinggung soal
beberapa surat keterangan penahanan terdakwa atas nama MAB yang di sampaikan
Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dobo kepada Majelis Hakim PN Dobo.

Surat-surat tersebut masih
menjadi tanda tanya.

Pasalnya, dari beberapa surat
keterangan baik dari pihak Kepolisian maupun pihak Lapas Kelas III Dobo
memiliki tanggal penahanan yang berbeda bahkan keterangan penjelasan isi surat
itu pun tidak jelas apakah terdakwa MAB pernah di tahan atau tidak.

Menurut keterangan terdakwa kata
Hutapea, saat Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa pernah di tahan di Rutan
Lapas atau Polres Aru pasca perkara tersebut dilimpahkan ke PN Dobo namun
jawaban terdakwa tidak pernah ditahan.

Sementara Hutapea menjelaskan
bahwa sejak perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan maka itu menjadi
tanggung jawab Hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Adanya dugaan penggunaan surat
palsu di sini (PN) bermula dari perkara nomor 2 Pidsus atas nama terdakwa MAB
di mana sebelumnya terdakwa ini diperintahkan atau dilakukan penahanan oleh Penuntut
umum itu dengan tahanan kota.

“Dan ketika perkara ini dilimpahkan
ke pengadilan, berarti penahanan beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim,
dengan surat penetapannya nomor 2 Pidsus tahun 2024 dimana majelis hakim telah
memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dobo untuk melakukan
penahanan terhadap Mores Anton Beruat di Rutan Lapas kelas 3 Dobo,” bebernya.

Ternyata ketika ditanyakan di
dalam persidangan, terdakwa menerangkan bahwa dirinya tidak pernah ditahan baik
di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Dobo maupun di Rutan Polres Kepulauan Aru.

Sedangkan dalam persidangan, JPU
atas nama David Simanjuntak menyerahkan berita acara pelaksanaan penetapan
penahanan yang menerangkan bahwa terdakwa atas nama MAB telah ditahan oleh Kasi
Pidum Kepulauan Aru  Iskandar Muda
Harahap mulai dari tanggal 12 Februari 2024.

Sementara perintah Hakim itu dari
tanggal 2 Februari untuk terdakwa harus dimasukkan ke dalam Rutan.

“Awalnya tahanan kota menjadi
tahanan rutan tapi dalam suratnya dibilang sudah ditahan sejak tanggal 12
Februari. Jadi dari tanggal 2 Februari bergeser ke tanggal 12 Fabruari baru
dilaksanakan,” bebernya

Parahnya lagi, kata Hutapea,
menurut surat yang diterapkan dalam persidangan, ternyata ada surat dari Lapas
yang menerangkan bahwa terdakwa atas nama Mores Anton Beruat tidak pernah
ditahan di Lapas Kelas 3 Dobo.

“Dalam persidangan, selanjutnya
kami konfirmasi dengan menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum apakah terdakwa
ini ditahan di rutan mana sejak perkaranya dilimpahkan ke pengadilan,” tanya Hakim.

Kemudian JPU menyerahkan surat
keterangan yang mana ditandatangani oleh Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan
Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Kepulauan Aru Zainal Abidin dimana
menerangkan bahwa terdakwa MAB sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Aru
tertanggal 2 Februari 2024 sampai dengan 21 Februari 2004.

“Keterangan dari surat ini, kita
tidak tahu surat ini memang sebenarnya ditandatangani oleh Kasat Tahti atau
tidak,” bebernya.

Tak hanya itu, lanjut Hutapea, ada
lagi surat keterangan dari Lapas Kelas 3 Dobo yang menerangkan bahwa MAB baru
dimasukkan ke dalam Rutan Lapas kelas 3 Dobo tertanggal 21 Februari 2024.

“Jadi tanggal  21 Februari baru terdakwa dimasukan ke Rutan
Lapas Dobo, sedangkan dalam keterangan terdakwa saat persidangan, mengakui
bahwa dirinya tidak pernah ditahan baik di Rutan Lapas maupun Polres Aru,”
kecamnya.

Terhadap surat keterangan
penahanan yang di sampaikan JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dalam
persidangan itu diduga palsu.

“Tadi rekan-rekan dengar di
persidangan bahwa terdakwa sendiri mengakui tidak pernah dimasukkan dalam
Rutan  baik itu di Rutan Lapas maupun
Polres. Jadi kita tidak tahu, ini surat bisa diduga surat asli atau palsu, kita
tidak tahu, tapi yang pasti, kami majelis hakim terima dalam persidangan,”
pungkasnya.

Sementara mantan Kasat Tahti
Polres Kepulauan Aru Ipda Zainal Abidin tidak dapat di konfirmasi terkait
keabsahan surat tersebut lantaran yang bersangkutan telah di tugaskan menjadi
Kapolsek di Kecamatan Aru Utara (Marlasi).

(dp-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *