as

Politik dan Pemerintahan

Sjair Beranji Surati Lembaga Hukum Terkait Ancaman Golput,

61
×

Sjair Beranji Surati Lembaga Hukum Terkait Ancaman Golput,

Sebarkan artikel ini

Dobo,

Sjair KPUD Aru
Ketua KPUD Aru, Viktor Sjair

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Aru, Viktor Sjair berjanji akan menyurati lembaga-lembaga
Hal ini bertujuan agar proses demokrasi menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku Juni mendatang tidak terganggu. 
Langkah ini akan dilakukan guna menanggapi pernyataan sikap serta ancaman golput oleh Perhimpunan Mahasiswa Aru (Permaru) maupun Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Jargaria saat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), belum lama ini.  Dalam aksi tersebut, massa mempersoalkan status hukum Bupati Kepulauan Aru, Thedy Tengko.
“Kami akan membuat surat resmi kepada lembaga-lembaga yang mempunyai kewenangan hukum untuk menindak lanjuti sebuah proses hukum yang selama ini mengambang di tengah-tengah masyarakat. Karena itu, tuntutan para pendemo tersebut merupakan bagian dari ketidakpuasan masyarakat Aru akibat dari sebuah penegakan keadilan hukum yang tidak adil,” tandas Sjair kepada wartawan usai mendengar tuntutan yang disampaikan pendemo, beberapa waktu lalu.
Diakuinya, terkait persoalan hukum Thedy Tengko, KPUD tidak berkewenangan membuat sebuah keputusan. Namun demikian, sebagai lembaga penyelenggara Pemilu pihaknya akan tetap berupaya melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan kewenangan KPUD.
Olehnya itu, Sjair berjanji akan meneruskan persoalan tersebut kepada lembaga KPU sebab akibat dari tuntutan tersebut sangat berdampak bagi proses Demokrasi di daerah ini yang memang tidak di inginkan terjadi. 
“Karena demo ini dilakukan di kantor KPUD, maka kami berkewajiban untuk menindak lanjuti dan meneruskan tuntutan pendemo kepada hirarki KPU baik di KPU Provinsi maupun di KPU Pusat “ ujarnya.
Pihak KPUD pun, tandas Sjair sangat mengapresiasi tuntutan para pendemo karena hal itu merupakan bagian dari ketidakpuasan masyarakat Aru akibat dari sebuah penegakan keadilan hukum yang tidak adil.(obm)
hukum terkait status hukum Thedy Tengko yang selama ini mengambang dan membingungkan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *