Utama

SKK Migas – KKKS Pamalu Gelar Sosialisasi Virtual Kegiatan Hulu Migas, UU Pers dan KEJ

19
×

SKK Migas – KKKS Pamalu Gelar Sosialisasi Virtual Kegiatan Hulu Migas, UU Pers dan KEJ

Sebarkan artikel ini
SKK Migas Virtual Sos Gab
Sosialisasi kegiatan komunikasi hulu migas secara virtual dengan melibatkan 100 orang jurnalis di wilayah Papua dan Maluku, Jumat (17/7/2020)

Saumlaki, Dharapos.com – Perwakilan Satuan Kerja Khusus
(SKK) Migas Papua Maluku (PaMalu) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di
wilayah itu menggelar sosialisasi kegiatan komunikasi hulu migas secara virtual
dengan melibatkan 100 orang jurnalis di wilayah Papua dan Maluku, Jumat
(17/7/2020).
Sosialisasi Hulu Migas ini disampaikan oleh Kepala
Perwakilan SKK Migas Pamalu, Rinto Pudyantoro dan perwakilan dari masing-masing
KKKS seperti INPEX Masela Ltd., BP Indonesia, RH Petrogas, Pertamina EP,
dan  Genting Oil Kasuari PTE. Ltd.
“Tujuan kegiatan ini adalah kita ingin memberikan
informasi kepada para jurnalis tentang hal-hal yang perlu dipahami, supaya pada
saat jurnalis menyajikan berita tentang hulu migas sudah mendapatkan bekal yang
cukup,” jelas Rinto dalam sambutannya.
Ia mengajak para peserta untuk mengikuti pemaparan materi
dari para narasumber dan ikut berdiskusi dalam kegiatan tersebut.
Hal yang disampaikannya adalah menyangkut kegiatan hulu
migas secara umum dan memaparkan materi tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan
(SMAP).
Setelah itu, Rinto mempersilahkan para perwakilan KKKS untuk
memaparkan materi yang berisi tentang profil masing-masing perusahaan, tahapan
kerja proyek dan program pengembangan masyarakat.
Selain sosialisasi kegiatan hulu migas, dilaksanakan pula
sosialisasi Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalis
(KEJ).
Panitia kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber
seperti Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Hendrayana, yang menyajikan
materi “Hukum Pers dan Pentingnya Legalitas Media”.
Jurnalis Tanimbar
Jurnalis di Saumlaki mengikuti kegiatan secara virtual dari kediaman Bupati Kepulauan Tanimbar dengan menerapkan protokol kesehatan
Hendrayana memaparkan kewajiban perusahaan pers berdasarkan
UU Pers nomor 40 tahun 1999, ketentuan Dewan Pers tentang penggunaan nama
penerbitan pers, pertanggungjawaban hukum perusahaan pers, serta perlindungan
hukum bagi wartawan profesional.
Selain itu, mantan Direktur Eksekutif LPDS dan wartawan
senior LKBN ANTARA Priyambodo RH, diberikan kesempatan untuk memaparkan materi
tentang “Fundamental of Journalism“,  serta sharing pengalaman dompet dhuafa dalam
peranannya bagi jurnalis, oleh Suheng, 
seorang jurnalis senior.
Para peserta diberikan ruang untuk bertanya dan dijawab oleh
para narasumber.
Kegiatan ini berlangsung lancar dan diselingi dengan game
oleh penyelenggara. Peserta yang berhasil menjawab pertanyaan dari
penyelenggara, akan memperoleh hadiah.
Sebelum kegiatan tersebut diakhiri, Kepala Departemen Humas
Perwakilan SKK Migas Pamalu, Galih W. Agusetiawan memaparkan realisasi kegiatan
stakeholder engagement di semester
satu tahun 2020 seperti realisasi 39 press release dan advetorial, bantuan
Covid-19 oleh SKK Migas dan KKKS Pamalu serta statistik jumlah pemberitaan di
wilayah Pamalu.
Sesuai pantauan, 29 peserta dari Saumlaki  berkumpul dan mengikuti virtual meeting dari
rumah dinas Bupati Kepulauan Tanimbar.
“Saya senang dan berterima kasih kepada SKK Migas
Pamalu karena kami sudah diberikan kesempatan untuk memperoleh informasi
seputar industri hulu migas dan materi-materi seputar kerja-kerja jurnalis,”
kata Novianty, seorang jurnalis di Saumlaki.
Ia berharap, kegiatan serupa akan terus dilaksanakan di waktu-waktu mendatang sebagai bentuk dukungan bagi kerja-kerja jurnalis di wilayah itu.

(dp-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *