![]() |
Laksono Dwionggo |
Ambon,
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Laksono Dwionggo, menyatakan bahwa OJK tidak berwenang menyelesaikan kasus tersebut karena pihak ahli waris sudah membawa masalah ini dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tual.
“Kami tidak punya kewenangan apabila masalah tersebut sudah sampai ke tingkat pengadilan yang merupakan tahapan tertinggi. Jadi, kita tinggal menunggu keputusannya seperti apa,” ungkapnya kepada Dhara Pos, Jumat (9/5) terkait kasus Alm. Yules Eddyson Rahakbauw.
Dijelaskannya, kewenangan OJK hanya sebatas menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan di pengadilan jika diperlukan oleh pihak yang bersengketa baik penggugat atau tergugat atas ijin hakim pengadilan kasus dimaksud.
“Kecuali kalau belum digugat ke Pengadilan, maka OJK punya kewenangan untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui tahap mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa,” jelasnya.
Ketika disinggung soal adanya indikasi pelanggaran hukum terkait penghilangan sejumlah pasal dalam Akta Addendum Kredit maupun pembayaran klaim asuransi oleh perusahaan asuransi yang tidak sesuai dalam Akta Addendum, Dwionggo menolak mengomentarinya.
“Intinya, kita tunggu saja hasil putusan pengadilan karena tentunya seluruh berkas perjanjian sudah ada pada hakim,” ujarnya.
Kendati demikian, Dwionggo menyayangkan sikap pihak BRI Cabang Tual yang menolak untuk dikonfirmasi pihak media.
“Mungkin saja, mereka juga menunggu hasil putusan sidang sehingga belum mau berkomentar di media agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, sidang gugatan yang diajukan ahli waris alm. Yules E. Rahakbauw kepada BRI Cabang Tual telah digelar pada Senin (12/5) dengan hasil putusan gugatan ahli waris ditolak.
“Dalam amar putusan gugatan ditolak karena alat buktinya tidak sesuai dengan materi gugatan. Tapi, kami bersyukur kepada Tuhan karena dari menjalani sidang gugatan ini, terungkap sejumlah fakta baru sehingga tentunya ini akan menjadi dasar yang kuat untuk mengajukan gugatan baru,” tandas Wildan
Rahakbauw optimis, kepada Dhara Pos, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (12/5).
Dia menambahkan, hakim Pengadilan Negeri Tual sesuai aturan memberikan kesempatan kepada penggugat waktu selama 14 hari untuk mengajukan materi gugatan baru. (obm/ajr)