as

Hukum dan Kriminal

Soal Kasus Korupsi MTQ Aru, Ditkrimsus Dinilai Lamban

31
×

Soal Kasus Korupsi MTQ Aru, Ditkrimsus Dinilai Lamban

Sebarkan artikel ini

Ambon, Dharapos.com
Penanganan kasus dugaan korupsi dana MTQ tingkat Provinsi Maluku  yang berlangsung di Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2012 oleh Ditkrimsus Polda Maluku hingga kini tak diketahui nasibnya.

logo polisi
Logo Kepolisian

Atas fakta itu, Ditkrimsus Polda Maluku didesak segera selesaikan kasus tersebut terhadap dua tersangka atas nama Elifas Leuhua dan William Botmir.

Kepada media ini, Pengurus Jargaria Anti Korupsi (JAK) Usman Gutandjala mengaku menyesalkan sikap Ditkrimsus Polda Maluku yang terkesan sengaja memperlambat proses hukum kasus dugaan korupsi dana MTQ tingkat Provinsi Maluku dengan tersangka Elifas Leuhua dan William Botmir.

“Indikasinya terlihat dengan belum dilimpahkannya berkas kedua tersangka ke pihak Kejaksaan. Kalaupun ada pelimpahan, itu terkesan dipaksakan sehingga berkas perkaranya dikembalikan lagi kepada penyidik,“ akuinya.

Pasalnya, lanjut Gutandjala, dalam kasus dugaan korupsi dana MTQ ini sebanyak empat tersangka lainnya telah berubah status menjadi terdakwa dan telah disidangkan masing-masing, Renny Awal, Henny Djabumona, Yermina Larwuy dan J. Oersepuny.

“Sementara berkas perkara Elifas Leuhua dan William Botmir nggak ketahuan rimbanya. Untuk itu kami mendesak Ditkrimsus Polda Maluku untuk segera melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ini ke Kejaksaan guna disidangkan, “ paparnya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana pelaksanaan MTQ tingkat provinsi Maluku tahun 2012 di Dobo ibu kota Kabupaten kepulauan Aru, yang turut menyeret mantan Wakil Bupati Aru, Umar Djabumona diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar kurang lebih Rp. 4 miliar.

Djabumona tealah divonis bebas oleh pengadilan Tipikor Ambon dan kini perkaranya tengah memasuki tahap kasasi. Sedangkan terdakwa lainnya yakni, Ambo Walaly telah divonis penjara selama 1 tahun potong masa tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

Sedangkan empat terdakwa lainnya masing-masing Henny  Djabumona istri Djabumona, Yermina Larwuy, Renny Awal dan J.Oersepuny masih menjalani sidang di pengadilan tipikor Ambon.

(rr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *