Ambon,
Jaksa Penyidik akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi atas proyek bantuan rumput laut tahun 2010, di Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan. Penetapan tersebut direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Bobby Palapia, Selasa (28/5) mengungkapkan, setelah dilakukan kajian dan pengumpulan data maka dipastikan akan ada penambahan tersangka baru.
“Penyidik sementara bekerja, dan dipastikan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.,” kata Palapia.
Ditambahkannya, sudah menjadi tugas penyidik untuk mengungkap siapa saja yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara dalam kasus ini.
“Korupsi dalam kasus ini tidak mungkin dilakukan satu orang, namun lebih dari satu,” tambah Palapia.
Kendati demikian, terkait keabsahan tanda tangan mantan Kepala Bappeda Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa untuk pencairan anggaran proyek bantuan rumput laut tersebut belum bisa dipastikan apakah sudah dilakukan uji laboratorium atau belum.
“Saya belum tahu sudah dilakukan tes atau belum,” tandasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku pun akan mempercepat pelimpahan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Tingkat Provinsi Maluku tahun 2009-2011 agar secepatnya disidangkan.
Terkait penanganan kasus ini, Kejati akan transparan kepada publik.
“Kita tetap transparan dalam proses penaganan kasus yang masuk di Kejati Maluku. Apalagi, dengan masa penahanan tersangka yang akan segera berakhir sehingga harus segera dilimpahkan ke bagian penuntutan,” tandas Palapia.
Soal kasus rumput laut dan LKS ini, dirinya menegaskan, kejaksaan tidak akan menutup-nutupi proses penanganan kedua kasus dimaksud.
“Pada saatnya nanti, publik akan diberitahu. Namun, saat ini proses tersebut masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum bisa diungkapkan,” tegas Palapia.(dp)