Kepolisian Resort Maluku Tenggara (Malra) berjanji akan tetap memproses Laporan polisi yang telah dilayangkan pihak ahli waris Almarhum Yules Eddyson Rahakbauw terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tual dalam Akta Perjanjian Kredit kedua belah pihak.

“Terkait dugaan pelanggaran pihak BRI cabang Tual Malra kepada nasabahnya yang laporannya telah masuk, akan tetap kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap Kepala Unit 4 Satuan Reserse Kriminal Polres Malra, Aiptu Patrick Renyaan, kepada Dhara Pos, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (8/5).
Dikatakannya, sesuai dengan laporan dari pihak ahli waris Alm Yules E. Rahakbauw, bahwa ahli waris merasa telah diperas oleh pihak BRI Cabang Tual sehingga berinisiatif datang melapor ke Satreskrim Polres Malra untuk meminta diproses.
“Kami tetap akan memproses laporan saudara Wildan Rahakbuaw SH, yang mengadukan pihak BRI cabang Tual,” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Renyaan juga telah siap untuk menyurati pimpinan BRI Cabang Tual dan beberapa staf untuk dimintai keterangannya sesuai dengan laporan dari Wildan Rahakbauw.
“Kita harapkan dalam waktu yang tidak lama laporan ini sudah bisa diproses,” harapnya.(obm)