Ambon, Dharapos.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Garda NKRI Kota Ambon dan Elemen Civil Society melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD Kota Ambon, Senin (6/10/2025).
Salah satu poin tuntutan yang disampaikan mereka adalah, meminta DPRD desak dan kawal Pemerintah Kota Ambon untuk segera menghentikan (menutup) seluruh operasi penambangan ilegal yang terindikasi merusak ekosistem dan mengancam keselamatan warga (longsor, banjir).
Masa aksi juga meminta untuk segera bentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelamatan Lingkungan, untuk mengusut tuntas seluruh rantai dugaan penambangan ilegal, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait yang disinyalir membekingi kegiatan tersebut. Serta mengevaluasi dan inisiasi revisi Perda untuk memperkuat sanksi dan pengawasan izin usaha yang berpotensi merusak lingkungan.
Menanggapi point tuntutan dimaksud, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far Far menegaskan, kewenangan perizinan pertambangan didelegasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi, bukan di pemerintah kabupaten/kota.
“Kewenangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ada di provinsi bukan pemerintah kabupaten/kota,” ungkap Harry.
Dikatakan, yang mengatur mengenai wilayah pertambangan diputuskan dalam keputusan menteri 113 tahun 2022.
Jika menganut pada regulasi, maka yang namanya wilayah pertambangan di kota Ambon dari beberapa investor, pihak ketiga, maupun perusahaan yang berkembang di wilayah pertambangan tidak satupun yang lokusnya masuk di permen 113.
“Namun dalam penegakan aturan ini kami memprioritaskan keadilan bahwa benar hari ini secara administrasi tidak satupun perusahaan yang mengantongi namanya IUP, tapi ada dua perusahaan yang sudah mengantongi IUP Eksplorasi yaitu perusahan di Hative Besar dan di Laha,” ujarnya.
Menurutnya, jika sesuai dengan peraturan menteri ESDM dan Undang-Undang yang berlaku, IUP Eksplorasi memiliki jangka waktu 3 tahun, untuk ditingkatkan menjadi IUP Produksi.
Untuk itu dirinya pun mengakui bahwas memang betul proses yang berlangsung hari-hari ini, mentok secara perizinan dan administrasi karena terkendala dengan keputusan menteri terkait pertambangan.
“Saya sudah sampaikan kepada pak Wali Kota dan telah diagendakan supaya rapat internal di pemerintah kota yang nantinya akan menyurat pemerintah provinsi terkait dengan wilayah pertambangan, supaya ada revisi keputusan menteri bisa mengakomodir itu,” tuturnya.
Sesuai data Dinas ESDM yang dikantongi Komisi, lanjut Politisi Muda Partai Perindo itu, ada 6 perusahan yang sedang melakukan pengurusan perizinan yakni perusahaan di Batu Gong, CV Usaha Maju Nusantara di Waiheru, Rizona Alam di Waiheru, Kara Permai di Passo, Primajaya di Poka dan satu milik perorangan bapak Ibrahim Parera.
Terkait hal ini, Komisi III telah mendorong pemerintah kota Ambon supaya ambil diskresi kebijakan karena efeknya domino.
“Kalau hari ini kita bikin aturan untuk kepastian hukum, maka dipastikan seluruh tambang batuan yang beroperasi ini harus ditutup. Tapi yang menjadi fokus Komisi III dan Pemkot Ambon hari ini kita biarkan saja berjalan bukan tanpa garansi, namun dengan pengawasan bahwa izin diurus dan pastikan diselesaikan,” kata Harry.
“Perusahaan yang bisa beroperasi ini hanya perusahaan yang memiliki UPK dan UKL. Kalau sudah memiliki itu berarti tidak ada lagi masalah lingkungan. Jadi untuk tambang batuan dibawah 15 hektar tidak mengurus AMDAL. Nah ini yang harus dipahami betul untuk basudara yang melakukan demonstrasi,” imbuhnya.
Ia menegaskan, seluruh tambang yang sementara beroperasi dan mengurus izin adminstrasi untuk dilengkapi, semuanya telah mengantongi izin lingkungan berupa UPK dan UKL.
“Jadi sampai disitu tidak ada masalah lagi sehingga kalau datang dan sampaikan masalah lingkungan itu semua terjawab secara adminstrasi (belum sampai di eksplorasi) karena untuk sampai dari IUP ke Eksplorasi itu ada 26 syarat adminstrasi, dan itu tidak gampang. Ini masalahnya karena kewenangan tidak ada di pemerintah provinsi. Pengembang harus meneruskan izin ke pemerintah provinsi dan pemerintah provinsi harus meneruskan ke kementerian untuk IUP belum sampai di IUP Eksplorasi. Jadi memang prosesnya panjang,” pungkasnya.
(dp-53)