Politik dan Pemerintahan

Spanduk Berisi Hasil Survei, Bawaslu Panggil Timses SETIA

40
×

Spanduk Berisi Hasil Survei, Bawaslu Panggil Timses SETIA

Sebarkan artikel ini
Ambon,

Foto Spanduk png Edit
Spanduk SETIA Buatan Simpatisan SETIA

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menemukan adanya atribut berupa spanduk kampanye pasangan Calon Kepala Daerah (Calkada) yakni SETIA di sejumlah kawasan yang terindikasi pelanggaran.
Terkait temuan tersebut, pihak Bawaslu langsung melayangkan surat panggilan kepada Tim Sukses (Timses) SETIA untuk melakukan klarifikasi atas temuan tersebut.
Pantauan media ini di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Jl. Cut Nyak Dien, Karang Panjang, Kamis (23/5), Timses SETIA mengutus dua orang pengurusnya untuk memenuhi panggilan tersebut, pada sorenya sesuai yang tertera di jadwal undangan.
Sementara, pertemuan itu sendiri dilakukan secara tertutup di ruang rapat Bawaslu yang langsung dipimpin Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, B. D. Manery, SH, MH dan memakan waktu lebih kurang 45 menit.
Usai pertemuan, Manery kepada media ini, diruang kerjanya, menyatakan bahwa pertemuan yang dilakukan dengan pihak timses karena adanya temuan Bawaslu terkait spanduk SETIA.
“Adanya temuan dari Bawaslu terkait dengan spanduk yang menurut Bawaslu tidak sepenuhnya merupakan bagian dari pendidikan politik,” ungkapnya. 
Alasannya, ungkap Manery, karena spanduk itu berisi ajakan yang merugikan kandidat lain. Karena itu, pihaknya langsung melakukan klarifikasi kepada Timses SETIA terkait siapa pembuatnya.
“Tadi siang kita langsung layangkan surat panggilan. Dan, setelah dilakukan klarifikasi ternyata atribut tersebut bukan merupakan produk timses SETIA tapi produk relawan atau simpatisan,” jelasnya.
Menurut Manery, spanduk tersebut identitasnya tidak jelas alias tidak bertuan.
Selain itu, dari aspek administrasi juga illegal karena tidak melalui persetujuan atau legalisasi dari Pemkot. Bahkan, sama sekali tidak bersifat mendidik masyarakat karena yang jadi acuannya adalah hasil survey.
“Apapun alasannya, hasil survei tidak bisa dijadikan acuan untuk pembenarannya. Idealnya, isi sebuah spanduk/selebaran kampanye yang sesuai aturan yakni ajakan kepada masyarakat dengan menawarkan visi– misi dan program kerja,” jelasnya.  
Dengan demikian, pihaknya menghimbau kepada timses SETIA yang dalam hal ini bertanggung jawab seluruhnya untuk proses menurunkannya. Karena, diakuiya, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk itu.
“Atau kalau memang tidak bisa, maka kita bisa merekomendasikan kepada pemkot Ambon agar Satpol PP bisa membersihkannya karena inikan ilegal,” ujar Manery.
Olehnya itu, Bawaslu. menghimbau kepada setiap tim kampanye untuk bebas melakukan kampanyenya namun harus tetap memperhatikan rambu-rambu atau aturan kampanye itu sendiri. Termasuk didalamnya, larangan-larangan kampanye, materi kampanye yang mengacu pada ketetapan KPU.
Begitu juga, dengan spanduk atau selebaran yang dibuat relawan atau simpatisan diharapkan supaya terkoordinir oleh timses sehingga apabila nanti timbul dugaan-dugaan pelanggaran,  ada penanggungjawabnya.
“Apalagi bila tanpa dilegalisir oleh pemkot sehingga penempatannya tidak sesuai dengan aturan pemkot menyangkut lokasi-lokasi pemasangan alat peraga sehingga harus ditertibkan,”ujar Manery. 
Sementara itu, Rieke Urilal, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Ambon, saat dikonfirmasi Dhara Pos melalui telepon seluler, Jumat (24/5), terkait masalah ini mengakui sampai saat ini dirinya belum mendapat informasi dari Bawaslu Provinsi Maluku.
“Saya belum bisa memberi komentar apa-apa, karena belum ada petunjuk dari pimpinan. Tapi nanti kalau sudah ada pasti akan saya informasikan,” ujarnya.
Pantauan media ini di sejumlah kawasan, Jumat pagi (24/5), spanduk yang diduga ilegal itu terpasang dipertigaan Batu Gantung, Simpang  Pos Polisi Benteng dan pagar Rumah Kopi depan Sahabat. Pada spanduk tersebut terdapat logo Perekat Maluku. (ajr/cp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *