![]() |
Kadishub Malra, Ir. N. Iwan Ubro, M.Si |
Ketidaktahuan warga masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) terhadap aturan-aturan berlalu lintas khususnya rambu-rambu larangan di jalan sering kali menjadi pemicu terjadinya kesalahpahaman diantara pihak petugas dengan para pengguna jalan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Malra, Ir. N. Iwan Ubro, M.Si, saat ditemui Dhara Pos, di ruang kerjanya, belum lama ini.
“Banyak warga masyarakat di Malra yang tidak paham akan rambu-rambu larangan khususnya untuk aturan dalam berlalu lintas di jalan raya,” ungkapnya.
Dicontohkannya, ada kejadian pada beberapa waktu lalu, saat pihaknya sedang melakukan penertiban lalu lintas di kawasan depan Pasar Langgur, sempat terjadi keributan antara petugas Dishub dengan sopir angkot yang berujung pada pemukulan yang dilakukan sang sopir tersebut terhadap salah satu petugas.
Insiden tersebut, diakui Kadis, telah menjadi pelajaran bagi pihaknya maupun pihak-pihak terkait khususnya dalam hal penerbitan surat ijin mengemudi atau SIM.
“Saya harapkan khsususnya kepada Satuan Lalu Lintas Polres Malra dibawah kepemimpinan AKP. E. Lekatompessy, agar setiap warga yang hendak mengurus SIM perlu mendapat penjelasan tentang aturan berlalu lintas,” ujarnya.
Terkait rambu-rambu larangan, penjelasan ini, kata Kadis sangatlah penting untuk dilakukan guna mencegahnya terjadinya masalah seperti yang baru saja di alami petugasnya dilapangan.
“Kita harapkan kedepannya tidak perlu lagi terjadi kesalahpahaman antara petugas Lantas dan Dishub dengan warga masyarakat saat dilakukan penertiban lalu lintas karena warga telah memahami aturan-aturannya,” harap Kadis.
Diakuinya juga, bahwa pihaknya telah beberapa kali diteror oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab namun hal itu tidak ditanggapinya mengingat banyak warga masyarakat belum memahami berbagai aturan atau rambu-rambu larangan baik di pertigaan, perempatan dan lain-lainnya.(obm/ds)