Daerah

Tegas Berita Soal Pungli SKAI Sesat, Dinas Perikanan Aru Siapkan Langkah Hukum

0
×

Tegas Berita Soal Pungli SKAI Sesat, Dinas Perikanan Aru Siapkan Langkah Hukum

Sebarkan artikel ini
Dinas Perikanan Aru
Kantor Dinas Perikanan Kepulauan Aru / Foto : Ist

Dobo, Dharapos.com – Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru melontarkan bantahan keras atas tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI) yang diberitakan salah satu media online pada 20 Maret 2026 lalu.

Pemberitaan tersebut dinilai tidak hanya keliru, tetapi juga menyesatkan dan berpotensi merusak kepercayaan publik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan Kepulauan Aru Benyamin Batmomolin, menegaskan bahwa seluruh pungutan yang dilakukan adalah retribusi resmi yang memiliki dasar hukum jelas serta disetor langsung ke kas daerah.

“Kami tegaskan, tidak ada pungli. Ini retribusi sah sesuai Peraturan daerah. Pemberitaan itu jelas menyimpang dari fakta dan penjelasan yang sudah kami sampaikan saat wawancara,” tegasnya, Selasa (24/3/2026).

Menurutnya, penerbitan SKAI merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan komoditas hasil perikanan untuk menjamin ketertelusuran (traceability) produk.

Karena itu, setiap prosesnya memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Regulasinya jelas. Selama belum ada aturan pengganti yang bertentangan, maka retribusi tetap sah dipungut. Jadi sangat tidak berdasar jika disebut pungli,” kecamnya.

Terkait besaran retribusi, Batmomolin menjelaskan bahwa tarif 5 persen telah diatur dalam Perda, dengan pembagian 3 persen untuk penjual atau pemilik ikan dan 2 persen untuk pembeli atau pedagang (papalele). Namun, dalam implementasinya, kebijakan tersebut disesuaikan secara bertahap.

“Sempat diberlakukan penuh 5 persen ke kedua pihak. Lalu sejak Juli 2025 difokuskan 2 persen ke pembeli, dan mulai Januari 2026 diberlakukan 3 persen untuk penjual. Semua masuk ke kas daerah, bukan ke oknum atau pihak lain,” tegasnya lagi.

Batmomolin juga mengakui bahwa penerapan penuh Perda Nomor 01 Tahun 2024 masih menunggu aturan turunan seperti Perda TPI terbaru dan Peraturan Bupati. Namun, hal itu tidak menghentikan pelayanan dan pengawasan yang tetap berjalan sesuai regulasi yang masih berlaku.

Ia mengecam keras narasi pemberitaan yang dinilai tidak mencerminkan hasil wawancara dan cenderung menggiring opini publik secara keliru.

“Ini bukan sekadar salah tafsir, tapi sudah mengarah pada pembentukan opini yang tidak benar. Dampaknya bisa merugikan institusi dan menyesatkan masyarakat,” imbuhnya.

Atas pemberitaan tersebut, Dinas Perikanan Kepulauan Aru secara tegas meminta redaksi media yang bersangkutan untuk segera melakukan koreksi dan klarifikasi, disertai permintaan maaf terbuka.

“Kami beri kesempatan untuk memperbaiki. Jika tidak ada itikad baik, kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *