Utama

Terkait DOB, Anggota DPD RI Berencana Kunjungi Kei Besar

26
×

Terkait DOB, Anggota DPD RI Berencana Kunjungi Kei Besar

Sebarkan artikel ini
Nardy Refra2
Anggota DPD RI, Nono Sampono berpose
bersama dengan Ketua LSM Tunkor Drs Nardy Refra
dan sejumlah anggota Tim Pemekaran
Kabupaten Kei Besar

Ambon, Dharapos.com
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Nono Sampono berencana mengunjungi Elat, Pulau kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara guna meninjau kesiapan kawasan tersebut dalam rangka Pemekaran pulau tersebut sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB).

“Direncakanan, dalam bulan Januari ini, sehingga tim pemekaran sudah mempersiapkan segala sesuatunya terkait kondisi di lapangan. Kemudian nanti kami berkoordinasi dengan Pak Nono Sampono kira-kira tanggal berapa kepastiannya baru kami akan informasikan,” ungkap Ketua LSM Tunkor Drs. Nardy Refra, kepada Dhara Pos melalui telepon selulernya, Sabtu (16/1).

Saat ini, menurutnya, pihaknya sementara melakukan konsolidasi  untuk mempersiapkan kondisi di lapangan sebab Senator asal Maluku ini ditugaskan dari Komite Satu DPD RI untuk meninjau DOB Kei Besar.

Dikatakan Nardy, DOB Kei Besar berpeluang masuk dalam pembahasan 22 DOB yang telah disetujui sebelumnya.

“DPR RI sementara menunda pembahasan untuk 22 DOB tersebut, karena direncanakan akan dilakukukan kocok ulang. Sebab, ada kekuatan-kekuatan besar yang mendominasi sehingga 22 DOB tersebut masuk tanpa  pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan urgensinya,” kata dia.

Program pembangunan pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo ini lebih memprioritaskan kepada pembangunan daerah pinggiran sehingga dimungkinkan dengan adanya kocok ulang  tersebut memberi peluang kepada 4 DOB di Provinsi Maluku untuk bisa masuk masing-masing DOB Kei Besar, Aru Perbatasan, Banda dan DOB Kepulauan Terselatan.

“Kita tinggal mengharapkan bagaimana dorongan dari pihak DPD RI setelah selesai berkunjung ke lapangan,” harapnya.

Selain itu, lanjut Nardy, kriteria calon DOB tersebut ada yang berada di wilayah perbatasan baik dengan Australia maupun negara Timor Leste dan ditambah lagi Maluku sebagai provinsi termiskin ke tiga secara nasional.

Bahkan, alasan yang tidak bisa dipungkiri bahwa Kei Besar merupakan kecamatan tertua di Kabupaten Maluku Tenggara sejak sebelum dimekarkan namun kondisi pembangunan di wilayah tersebut yang sangat jauh tertinggal.

“Pertimbangan-pertimbangan sosial inilah yang harus di perhatikan DPD RI maupun Komisi II DPR RI dimana ada saudara Komarudin Watubun yang selama ini terus giat memperjuangkan pemekaran DOB terutama di wilayah timur Indonesia apalagi hal itu sejalan dengan program Presiden Joko Widodo,” imbuhnya.

Pihaknya juga mengungkapkan akan terus mengawal proses ini hingga ke tingkat pusat.

“November kemarin  kami di Jakarta dan menyurati Komisi II DPR RI kemudian DPD RI terkait dengan dukungan bagi Komisi dua DPR RI  untuk segera memproses daerah-daerah yang direncanakan akan dimekarkan khususnya di Maluku,”

Meski demikian, Nardy mengakui, jika upaya yang dilakukan tim pemekaran Kei Besar masih harus melalui sejumlah tahapan artinya tidak serentak karena hal ini juga menyangkut dengan kemampuan anggaran Negara.

“Jadi kita berharap agar dalam kocok ulang 22 DOB ini, ke 4 DOB di Maluku bisa terakomodir karena sejalan dengan misi Presiden dalam membangun daerah pinggiran,” tandasnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan surat Presiden RI No. R_13/PRES/02/2014 tanggal 27 Februari 2014 menyatakan bahwa pembahasan 22 DOB dilakukan setelah 65 RUU pembentukan DOB diselesaikan.

Pada kesempatan tersebut Nardy kembali menyoroti sepak terjang Bupati dan DPRD Malra yang terbukti secara jelas telah membohongi masyarakat Kei Besar.

“Jadi, kemarin itu mereka (DPRD-red) bersandiwara dengan mengaku telah memberikan rekomendasi bersama Pemerintah daerah kepada Menteri Dalam Negeri tapi ternyata hanya bohong belaka. Karena setelah kami ke sana  lalu bertemu dengan Kasie Wilayah II Direktorat Otonomi Daerah Kemedagri RI, ternyata beliau menjelaskan bahwa tidak ada data-data itu,”  bebernya.

Fakta ini membuktikan bahwa kedua lembaga ini baik Bupati maupun DPRD ternyata sama sekali tidak mendukung upaya pemekaran dengan secara sengaja memperlambat proses pemekaran DOB Kei Besar.

“Dan ini terbukti juga ketika minggu kemarin saudara Uta Safsafubun berkomentar di RRI  Tual bahwa Kei Besar baru akan dimekarkan pada tahun 2018  mendatang,” kembali bebernya.

Pernyataan ini semakin membuktikan bahwa secara terang-terangan DPRD Malra telah membohongi rakyat.

“Tapi kami tetap optimis bahwa apa yang menjadi harapan masyarakat dapat segera terealisasi  walaupun Pemerintah di daerah ini tidak mendukung. Saya yakin dan  percaya bahwa namanya kebenaran itu pasti akan menang khususnya bagi banyak orang  menghendaki kebenaran karena ini soal kemaslahatan masyarakat banyak,” pungkasnya.


(dp-20/16)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *