Ambon, Dharapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemerintah Kota Ambon, menghentikan pekerjaan pembangunan salah satu rumah di Kayu Tiga, Desa Soya, Sabtu (8/3/2025).
Alasan pemberhentian kerja ini dikarenakan, pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah/rumah tersebut tidak memiliki Izin Membangun Bangunan (IMB).
“Kami datang menghentikan pekerjaan ini disini berdasarkan perintah sekaligus laporan atau aduan dari masyarakat,” kata salah satu petugas Pol PP kepada media ini.
Para petugas juga telah bertemu langsung dengan penjaga bangunan tersebut yakni Roberth Sounawe.
Disana, petugas langsung meminta agar pekerjaan bangunan yang bisa disebut liar ini tidak dilanjutkan sampai IMB nya ada.
“Kami minta agar pekerjaan ini tidak dilakukan sampai sudah ada izin. Nanti di hari Senin kami minta kesediaan bapak untuk hadir di kantor Sat Pol PP di Tanah Tinggi untuk membicarakan hal ini dengan pimpinan,” tegas petugas.
Ditempat yang sama, Penjaga/Pemilik bangunan yakni Roberth Sounawe mengaku akan menghentikan pekerjaan ini sementara.
Namun, dirinya terkesan tidak menerima perlakuan yang ia alami. Pasalnya selain bangunan ini, ada beberapa bangunan disebelahnya yang diduga tidak memiliki IMB tapi tidak ditegur pemerintah.
“Aneh saja kenapa cuma bangunan milik kami yang di larang bahkan sempat di pasang plang,” ungkapnya.
Diceritakan, terkait persoalan izin ini sebelumnya pihaknya sudah melakukan pengajuan kurang lebih 2 tahun.
Saat pengajuan, mereka di minta menunjukan bukti kepemilikan tanah dan berbagai macam hal lainnya.
“Persoalan tanah ini sudah inkra, sudah ada putusan Mahkamah Agung. Kemudian kata mereka tidak bisa, harus memiliki sertifikat. Untuk itu kami ke BPN mengambil surat keterangan kalau tanah ini sementara proses sertifikat. Waktu itu pun sudah dilampirkan dan dikasih ke Pemkot Ambon, malah ada yang sudah kami bayar agar berjalan cepat,” tuturnya.
Kemudian untuk lebih memperkuat lagi, lanjut Roberth, mereka meminta putusan yang sudah inkra tersebut. Pihaknya pun mengikuti dan melampirkan putusan dimaksud namun ternyata Kepala Dinasnya (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
bilang tidak bisa.
“Kenapa tidak bisa, kan persyaratan kalian sendiri yang minta. Jangan karena disini ada sedikit persoalan dengan warga yang tadinya sidang dengan kami dan sudah siap keluar dari sini lalu ada pihak-pihak yang ingin menyusahkan kami,” kata Roberth.
“Saya kasi contoh bisa dilihat bersebelahan dengan bangunan ini ada juga bangunan yang sementara dibangun namun tidak punya IMB. Saya tahu itu tidak ada IMB karena bangun di tanah kami juga, kenapa tidak dilarang dan dipasang plang seperti bangunan kami ini,” tambahnya.
Dengan demikian ia merasa ada ketidak adilan disini yang mana kesannya pemerintah pilih-pilih. Ia pun berharap, pemerintah dapat melakukan pelayanan dengan lebih baik terhadap masyarakat.
“Lebih diperhatikan maksudnya yang betul betul saj. Jangan karena ada kepentingan waktu politik lalu karena punya suara banyak di barak sini, lantas tiba-tiba membela mereka dalam hal yang salah. Saya hanya mau tegaskan ini sudah inkra,” tandasnya.
Untuk diketahui, sesuai informasi yang diberikan Roberth kepada media ini, pemilik tanah dan bangunan tersebut adalah keluarga Rugedbregt, yang mana memberikan kuasa kepada Roberth untuk menjaga tanah sebesar 12 hektar tersebut. (dp-53)