Daerah

Tim Kantah Aru Tinjau Lapangan Layanan PTP Non-Berusaha di Kelurahan Siwalima

0
×

Tim Kantah Aru Tinjau Lapangan Layanan PTP Non-Berusaha di Kelurahan Siwalima

Sebarkan artikel ini
IMG 20260309 WA0012

Dobo, Dharapos.com – Tim Teknis Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Aru melaksanakan kegiatan peninjauan lapang dalam rangka pemrosesan layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) Non-Berusaha di wilayah Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan pertanahan untuk memastikan rencana pemanfaatan tanah sesuai dengan kondisi faktual di lapangan serta selaras dengan rencana tata ruang wilayah.

Peninjauan dilakukan langsung oleh tim teknis guna melakukan verifikasi terhadap letak bidang tanah, batas-batas tanah, serta kondisi eksisting di lokasi.

Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) sendiri merupakan salah satu instrumen penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan untuk memastikan penggunaan tanah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan yang berlaku.

Layanan PTP Non-Berusaha diperuntukkan bagi kegiatan yang tidak bersifat komersial, seperti pembangunan fasilitas sosial, fasilitas umum, tempat ibadah, maupun rumah tinggal pribadi. Melalui proses peninjauan lapang ini, tim teknis dapat memastikan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan tanah telah memenuhi aspek administratif maupun teknis sebelum diterbitkan pertimbangan teknis.

Selain memeriksa kesesuaian lokasi dan batas bidang tanah, tim juga melakukan penilaian terhadap keselarasan rencana pembangunan dengan rencana tata ruang wilayah setempat. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai serta menjaga keteraturan pembangunan di daerah.

Kantah Kepulauan Aru menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui pelayanan yang berkualitas, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas pemanfaatan tanah sekaligus mendukung terwujudnya penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Aru.

Masyarakat yang berencana memanfaatkan tanah untuk pembangunan fasilitas sosial maupun rumah tinggal diimbau untuk terlebih dahulu memastikan legalitas tanah serta kesesuaian rencana pemanfaatannya dengan tata ruang wilayah agar proses pembangunan dapat berjalan dengan aman dan sesuai ketentuan.

KPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *