Dobo, Dharapos.com – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan akurasi data pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru merilis daftar bidang tanah dengan kategori KW 4, KW 5, dan KW 6.
Kategori tersebut merupakan sertipikat hak atas tanah yang posisi koordinat bidang tanahnya belum tercatat dalam sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).
Langkah ini merupakan bagian dari program peningkatan kualitas data pertanahan yang tengah dilaksanakan secara nasional, sekaligus mendukung penguatan sistem layanan pertanahan berbasis digital agar semakin akurat, transparan, dan terintegrasi.
Melalui pengumuman ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru mengajak masyarakat, khususnya pemilik, ahli waris, maupun pihak yang memiliki hak atas bidang tanah yang tercantum dalam daftar, untuk segera melakukan konfirmasi terkait lokasi bidang tanah dimaksud.
Masyarakat yang mengetahui lokasi pasti bidang tanah tersebut diminta datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru dengan membawa sertipikat tanah asli beserta fotokopinya guna dilakukan pencocokan dan pemutakhiran data.
Selain melalui layanan langsung di kantor, masyarakat juga dapat melakukan koordinasi melalui narahubung yang telah ditunjuk, yaitu Khonita Insa Amalia Tuarita (0822 3927 4322) dan Rhyno Handry Maitimu (0812 5961 6977).
Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru menegaskan bahwa konfirmasi dari masyarakat sangat penting agar bidang tanah tersebut dapat dipetakan secara akurat dalam sistem pertanahan nasional.
Apabila bidang tanah yang tercantum dalam daftar tidak dilakukan konfirmasi, maka bidang tersebut akan dicatat sebagai bidang tanah yang belum terpetakan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kendala dalam pemanfaatan layanan pertanahan berbasis elektronik di masa mendatang, seperti proses peralihan hak (balik nama), pengurusan Hak Tanggungan, maupun pemeliharaan data pertanahan lainnya.
Melalui keterlibatan aktif masyarakat dalam proses ini, diharapkan kualitas data pertanahan di Kabupaten Kepulauan Aru dapat semakin baik sehingga mampu memberikan kepastian hukum atas tanah, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, serta memperkuat pelayanan publik di bidang pertanahan.
KPA













