Daerah

Tinjau Proyek Jalan Samang – Wokam, Komisi III DPRD Aru Beberkan Sejumlah Fakta

7
×

Tinjau Proyek Jalan Samang – Wokam, Komisi III DPRD Aru Beberkan Sejumlah Fakta

Sebarkan artikel ini

Jalan Sawang Wokam Pp Aru
Jalan lapen yang menghubungkan antara Desa Samang dan Desa Wokam, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru dalam kondisi sebelum digunakan (kiri) dan sesudah digunakan

Dobo, Dharapos.com – Proyek pembangunan jalan lapen yang
menghubungkan antara Desa Samang dan Desa Wokam, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten
Kepulauan Aru belakangan menjadi sorotan publik.

Pasalnya, proyek senilai 9,7 miliar yang dilaksanakan PT Abi
Perkasa dengan kontraktornya Fajar Distro itu terindikasi pengerjaannya tidak
sesuai bestek (petunjuk teknis) karena dilaporkan kini dalam kondisi rusak
berat meski pekerjaannya baru rampung.

Menanggapi hal itu, Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Aru
melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek guna memeriksa kualitas
pekerjaan jalan tersebut.

“Setelah mendengar penjelasan dari Kepala Dinas PU, PPK
dan ahli yang menangani bidang jalan secara spesifik terkait dengan pembangunan
jalan itu ada mekanismenya di mana dalam kontrak kerja telah dijelaskan bahwa
setelah dilakukan pekerjaan dengan batu ontherlak maka harus ada 2 unsur
lapisan yaitu penapisan batu ukuran 5,7, kemudian di siram aspal selanjutnya di
lapisi lagi dengan batu 2,3 kemudian di Siram asfalt sehingga kualitas
pekerjaan itu bisa maksimal,” urai Djafar Hamu, anggota Komisi III DPRD Kepulauan
Aru kepada sejumlah wartawan saat dikonfirmasi di Dobo, baru-baru ini.

Namun faktanya, pekerjaan jalan tersebut tak sesuai kenyataan
di lapangan.

“Setelah kami dari Komisi III turun langsung ke lokasi
kerja, ternyata pekerjaannya tidak sesuai dengan bestek,” bebernya.

Komisi III, lanjut Djafar, juga mengungkapkan bahwa proyek
yang dianggarkan miliaran rupiah itu hanya menggunakan batu berukuran 2,3
kemudian di siram aspal dan selanjutnya dihambur pasir sehingga kualitas jalannya
tidak sesuai alias rusak.

Karena itu, Komisi III DPRD Kepulauan Aru dengan tegas meminta
agar pekerjaan itu segera diselesaikan sesuai dengan juknisnya.

Dalam hal ini, volume pekerjaan dengan ukuran sepanjang 209
meter itu harus dilapisi lagi dengan batu dan kemudian di aspal sehingga bisa
mendapatkan kualitas pekerjaan dengan baik.

“Jadi kami dari Komisi III meminta agar kontraktor
segera menyelesaikan pekerjaan itu sesuai dengan bestek. Di mana yang 209 meter
itu pasirnya harus di lepas. Kemudian dilapisi lagi dengan batu lalu di aspal, itu
yang sesuai besek. Sedangkan pekerjaan yang panjang 1 km, harus menggunakan batu
ukuran 4,1,” tegasnya.

Fakta lainnya, Djafar juga menyoroti soal kontraktor yang
mengerjakan proyek dimaksud.

Karena semestinya kontraktor pelaksana proyek tersebut
bukanlah Mukad Mangar, tetapi justru Mangar dijadikan sebagai Tape oleh Fajar
Distro.

“Kekuatan Direktur adalah Mukad Mangar, tetapi kontraktor
eksekutif adalah Fajar Distro. Jadi sebenarnya Fadar Distro ini bersembunyi di
belakang Mangar sehingga jika pekerjaan itu bermasalah maka Mangar yang harus
bertanggung jawab. Oleh karena itu, Komisi menyimpulkan bahwa pekerjaan itu
harus diperbaiki dengan sebaik-baiknya oleh kontraktor,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas PU Kepulauan Aru Edwin Nanlohi, ST
ketika ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya membenarkan adanya masalah pada
pekerjaan jalan lapen dimaksud.

Diakuinya bahwa sesuai dengan spesifikasi teknis, pekerjaan
itu masih terdapat beberapa kekurangan pada lapisannya bahkan juga volume
pekerjaan. Karena, setelah dilakukan Lapen seharusnya ada beberapa lapisan lagi
yang harus dikerjakan.

“Faktanya, kontraktor hanya kerjakan satu lapisan saja dan ini
tidak bisa ditutup-tutupi karena memang sesuai informasi dari pengawas lapangan
bahwa pekerjaan sepanjang 200 meter baru di kerjakan satu lapisan,” bebernya.

Edwin bahkan berjanji akan mem”blacklist” perusahaan yang
nota benenya telah berulang kali melakukan adendum.

“Kami akan blacklist setiap perusahaan yang sudah
beberapa kali diberikan adendum tapi tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya agar
juga menjadi efek jera bagi kontraktor lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu sumber terpercaya media ini di
Dobo mensinyalir indikasi mark-up dalam proyek jalan ini sangat kental sekali.

“Alasannya sederhana saja, karena dengan dana proyek yang
menurut info mencapai 9,7 miliar dengan kualitas pekerjaan yang seperti itu terindikasi
kuat ada tindakan mark-up anggaran,” nilainya seraya meminta namanya tidak
dipublish, kepada Dharapos.com, Minggu (5/3/2023).

Sumber meminta, pihak kontraktor segera menyelesaikan
pekerjaan ini sesuai bestek agar dikemudian hari nanti tidak menjadi masalah
hukum. 

(dp-31/mk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *