![]() |
Bupati Malra Haji M. Thaher Hanubun saat menghadiri pembukaan Sidang Sinode GPM ke XXXVIII di gedung Gereja Maranatha, Kota Ambon, Minggu (7/2/2021) |
Ambon, Dharapos.com – Kehidupan toleransi antar umat
beragama di Kabupaten Maluku Tenggara
telah terbina sejak zaman dahulu kala.
Hal ini mengingat kehidupan
pranata sosial di daerah tersebut diatur
dalam hukum Larvul Ngabal.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Malra Haji M. Thaher Hanubun
usai menghadiri pembukaan Sidang Sinode GPM ke XXXVIII di
gedung Gereja Maranatha, Kota Ambon, Minggu (7/2/2021).
Dikatakannya, dalam dua tahun tiga bulan kepemimpinan dirinya,
telah banyak melakukan pembangunan di bidang keumatan.
“Pembangunan rumah ibadah seperti gereja dan masjid
hingga sidang klasis dibiayai oleh pemerintah kabupaten,” ungkapnya.
Termasuk, kegiatan silahturahmi yang dilakukan melalui Forum
Komunikasi Umat Beragama (FKUB) setempat.
Ketika ditanya soal kearifan lokal di bumi Nuhu Evav, Haji
Thaher menegaskan hal tersebut telah terbina sebelum masuknya agama di wilayah
itu.
Kehidupan masyarakat adat di Maluku Tenggara bertumpu pada
tiga tungku yakni adat ,pemerintah dan
agama.
“Pada marga Rahayaan ada yang muslim, ada Katolik dan
beragama Kristen Protestan bahkan pembangunan rumah ibadah bukan hanya
dilakukan oleh satu agama, tetapi melibatkan semua umat beragama,” ia mencontohkan.
Pada kesempatan itu, Haji Thaher menyampikan ucapan selamat
dan sukses atas terselenggaranya sidang Sinode GPM ke XXXVIII tahun 2021 ini.
Kegiatan persidangan lima tahunan ini berlangsung dari 7- 14
Febuari 2021.
(dp-19/52)