![]() |
RM. Padang Siang Malam pasca disegel Satpol PP Malra akibat menunggak pajak selama setahun |
Langgur, Dharapos.com
Satuan
Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melakukan
penertiban di wilayah tersebut, Rabu (6/9).
Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melakukan
penertiban di wilayah tersebut, Rabu (6/9).
Kali ini,
yang menjadi sasaran adalah penutupan tempat usaha akibat menunggak
pembayaran pajak.
yang menjadi sasaran adalah penutupan tempat usaha akibat menunggak
pembayaran pajak.
Salah
satunya, Warung Makan Padang Siang Malam, yang berlokasi di Kelurahan Watdek,
tepatnya di depan Kantor PDAM Malra.
satunya, Warung Makan Padang Siang Malam, yang berlokasi di Kelurahan Watdek,
tepatnya di depan Kantor PDAM Malra.
Penutupan
tersebut akibat pemilik warung makan, Arif Jaya tersebut telah menunggak
pembayaran pajak lebih kurang setahun dengan total tunggakan hingga Rp. 90 juta.
tersebut akibat pemilik warung makan, Arif Jaya tersebut telah menunggak
pembayaran pajak lebih kurang setahun dengan total tunggakan hingga Rp. 90 juta.
Terkait
keputusan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Malra, Ahmad Yani
keputusan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Malra, Ahmad Yani
Renwarin, mengatakan langkah yang dilakukan pihaknya sudah sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
yang berlaku.
“Kami
telah memberikan keringanan itu, tetapi sang pemilik minta diturunkan lagi,
namun ingat bahwa pajak ini tidak ada nego-nego,” tegasnya.
telah memberikan keringanan itu, tetapi sang pemilik minta diturunkan lagi,
namun ingat bahwa pajak ini tidak ada nego-nego,” tegasnya.
Renwarin
kemudian membeberkan, tunggakan pajak pemilik RM Siang Malam kurang lebih satu
tahun sejak September 2016 sampai dengan September 2017.
kemudian membeberkan, tunggakan pajak pemilik RM Siang Malam kurang lebih satu
tahun sejak September 2016 sampai dengan September 2017.
“Setiap
orang atau pemilik usaha harus memenuhi kewajiban pajak. Kami sudah melakukan
pendekatan melalui surat panggilan sesuai mekanisme yang ada, tetapi yang
bersangkutan tidak mengindahkan,” bebernya.
orang atau pemilik usaha harus memenuhi kewajiban pajak. Kami sudah melakukan
pendekatan melalui surat panggilan sesuai mekanisme yang ada, tetapi yang
bersangkutan tidak mengindahkan,” bebernya.
Dijelaskan
Renwarin, pernah pemilik warung meminta keringanan pajaknya, dan dalam ketentuan
tersebut wajib pajak berhak untuk meminta keringanan kepada Pemerintah dalam
hal ini dinas teknis yang mengelola pajak.
Renwarin, pernah pemilik warung meminta keringanan pajaknya, dan dalam ketentuan
tersebut wajib pajak berhak untuk meminta keringanan kepada Pemerintah dalam
hal ini dinas teknis yang mengelola pajak.
“Sebagai
wajib pajak cukup sekali dalam meminta keringanan kepada Pemerintah maka kita
turunkan pajaknya, tetapi kita turunkan berdasarkan hitungan-hitungan yang
kemudian tidak merugikan Pemerintah dan wajib pajak,” jelasnya.
wajib pajak cukup sekali dalam meminta keringanan kepada Pemerintah maka kita
turunkan pajaknya, tetapi kita turunkan berdasarkan hitungan-hitungan yang
kemudian tidak merugikan Pemerintah dan wajib pajak,” jelasnya.
Bahkan, menurut
Renwarin pihaknya juga telah menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah aset
daerah yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan pendapatan daerah, maka
sektor-sektor ekonomi ini harus dijaga dan dipelihara secara baik.
Renwarin pihaknya juga telah menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah aset
daerah yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan pendapatan daerah, maka
sektor-sektor ekonomi ini harus dijaga dan dipelihara secara baik.
“Kami memberikan
penetapan bukan asal-asalan, tetapi melalui sebuah observasi dari tanggal 1 s/d
31 setiap bulan berjalan yaitu dengan menghitung seluruh transaksi yang terjadi,”
sambungnya.
penetapan bukan asal-asalan, tetapi melalui sebuah observasi dari tanggal 1 s/d
31 setiap bulan berjalan yaitu dengan menghitung seluruh transaksi yang terjadi,”
sambungnya.
Diungkapkan
Renwarin, setelah dihitung dalam satu bulan penghasilan, maka hasil tersebut dicermati
secara baik, misalnya omset yang dinikmati oleh konsumen itu dalam satu bulan
300 juta, maka dari 300 juta tersebut ditetapkan berdasarkan amanat UU Nomor 28
Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 5 tentang Pajak Hotel dan Restoran maka
dikenakan 10 persen.
Renwarin, setelah dihitung dalam satu bulan penghasilan, maka hasil tersebut dicermati
secara baik, misalnya omset yang dinikmati oleh konsumen itu dalam satu bulan
300 juta, maka dari 300 juta tersebut ditetapkan berdasarkan amanat UU Nomor 28
Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 5 tentang Pajak Hotel dan Restoran maka
dikenakan 10 persen.
“Kalau
10 persen dari 300 juta maka yang harus dibayar setiap bulan yakni 30 juta,
tetapi kami tidak menetapkan 100 persen dari 300 juta. Kita kurangi 50 persen
dari 300 juta itu yakni sebesar 150 juta, dan nantinya 10 persen dari 150 juta tersebut yang bersangkutan
membayar 15 juta per bulan,” rincinya.
10 persen dari 300 juta maka yang harus dibayar setiap bulan yakni 30 juta,
tetapi kami tidak menetapkan 100 persen dari 300 juta. Kita kurangi 50 persen
dari 300 juta itu yakni sebesar 150 juta, dan nantinya 10 persen dari 150 juta tersebut yang bersangkutan
membayar 15 juta per bulan,” rincinya.
Renwarin
mengatakan, pihaknya harus adil dalam menetapkan hal itu, karena penghasilan
itu sifatnya fluktuatif (turun-naik).
mengatakan, pihaknya harus adil dalam menetapkan hal itu, karena penghasilan
itu sifatnya fluktuatif (turun-naik).
“Dari 50
persen itu, yang bersangkutan masih meminta keringanan lagi, dan kami turunkan
lagi 5 persen, jadi yang dibayar itu 45 persen dan itu sudah sangat arif dan
bijak,” tuturnya.
persen itu, yang bersangkutan masih meminta keringanan lagi, dan kami turunkan
lagi 5 persen, jadi yang dibayar itu 45 persen dan itu sudah sangat arif dan
bijak,” tuturnya.
Untuk
diketahui, awalnya besar pajak yang harus dibayar oleh Warung Siang Malam
tersebut sebesar Rp. 10 juta per bulan.
diketahui, awalnya besar pajak yang harus dibayar oleh Warung Siang Malam
tersebut sebesar Rp. 10 juta per bulan.
Namun kemudian
pemilik warung meminta keringanan dan diturunkan sebesar Rp. 7,5 juta hingga
sekarang.
pemilik warung meminta keringanan dan diturunkan sebesar Rp. 7,5 juta hingga
sekarang.
Total tunggakan
yang harus dibayar sejak September 2016-September 2017 adalah sebesar Rp 90 juta.
yang harus dibayar sejak September 2016-September 2017 adalah sebesar Rp 90 juta.
“Kami
sudah melakukan mekanisme yaitu panggilan untuk menyelesaikan tunggakannya tapi
yang bersangkutan tidak mengindahkan, dan terakhir kemarin hari Kamis (31/8)
kami pasang spanduk yang menjelaskan warung ini ditutup sementara hingga mereka
melunasi pajaknya, namun yang bersangkutan tetap melakukan aktivitas, dan
akhirnya hari ini kami melakukan penutupan resmi,” tegasnya.
sudah melakukan mekanisme yaitu panggilan untuk menyelesaikan tunggakannya tapi
yang bersangkutan tidak mengindahkan, dan terakhir kemarin hari Kamis (31/8)
kami pasang spanduk yang menjelaskan warung ini ditutup sementara hingga mereka
melunasi pajaknya, namun yang bersangkutan tetap melakukan aktivitas, dan
akhirnya hari ini kami melakukan penutupan resmi,” tegasnya.
Renwarin
mengharapkan setiap wajib pajak harus taat dan tunduk terhadap peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
mengharapkan setiap wajib pajak harus taat dan tunduk terhadap peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
Karena pajak
yang didapatkan dari masyarakat dipergunakan dalam rangka penyelnggaraan
pemerintahan umum, pelaksanaan pembangunan kemaslahatan masyarakat.
yang didapatkan dari masyarakat dipergunakan dalam rangka penyelnggaraan
pemerintahan umum, pelaksanaan pembangunan kemaslahatan masyarakat.
“Dalam
hal ini untuk pajak dan retribusi daerah sudah dua tahun anggaran ini
berturut-turut sudah ada hasil bagi pajak ke setiap desa (ohoi),” pungkasnya.
hal ini untuk pajak dan retribusi daerah sudah dua tahun anggaran ini
berturut-turut sudah ada hasil bagi pajak ke setiap desa (ohoi),” pungkasnya.
(rr/dp-40)
Langkah ini sudah bagus dilakukan agar pelaku ekonomi di malra sadar pajak.
Beritanya sudah bagus, tapi bahasanya terlalu banyak mengalami pengulangan. Maaf tabe hormat.